Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kades Dan mantan PJS Kades Ditetapkan Sebagai tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Batang Merangin

Avatar photo
4712
×

Kades Dan mantan PJS Kades Ditetapkan Sebagai tersangka Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Batang Merangin

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, menetapkan Dua orang Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana Desa (DD)dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2020 – 2021 desa Batang Merangin, pada Rabu (20/8/2025).

Dua orang yang di tetapkan sebagai tersangka yakni inisial S Kades Batang Merangin dan Z mantan PJS Kades Batang Merangin.

Dari Pantauan awak Media di depan Kejaksaan Negeri terlihat kades Batang Merangin inisial S bersama Z keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan rompi berwarna pink Menuju mobil tahanan dan langsung di giring ke Rumah Tahanan Sungai Penuh.

Jangan Lewatkan :  Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh (Kajari), Sukma Djaya Negara, di dampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, menyampaikan bahwa penetapan Dua tersangka telah memenuhi alat bukti dan keterangan dari beberapa saksi.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa tersebut awalnya dikelola oleh tersangka Z selaku Pjs Kades pada periode Februari hingga Juli 2021. Selanjutnya, pengelolaan anggaran dilanjutkan oleh S yang menjabat mulai Juli hingga Desember 2021.

“Ya,Hari ini kita menetapkan Dua orang tersangka dugaan Korupsi Dana Desa inisial S dan Z, Kades dan mantap PJS Kades Batang Merangin,”ungkapnya.

Jangan Lewatkan :  PGN Gandeng BUMD Papua Barat, Optimalkan Pemanfaatan LNG Tangguh

Motif tersangka dalam melakukan dugaan korupsi Dana Desa Batang Merangin membuat laporan yang tanpa ada fisiknya alias fiktif pada tahun 2020-2021. “Dari Dua kepemimpinan Dua tersangka baik S maupun Z ini telah di cek di lapangan ternyata tidak sesaui dengan apa yang tertera di Surat pertanggung jawaban,” kata Kajari.

Atas perbuatannya Kedua tersangka dalam melakukan penyimpangan DD dan ADD tahun 2020,2021 yang membuat kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP sebesar Rp.644.Juta.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan Lewatkan :  Kementerian ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah untuk Dukung Pembangunan Prioritas, Salah Satunya Program 3 Juta Rumah

Kedua Tersangka akan di lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah Tahanan (RUTAN) kelas IIB Sungai Penuh.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi dana desa di kabupaten kerinci,yang seharusnya menjadi harapan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, namun justru dijadikan ajang untuk memperkaya diri sendiri.