Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Dua Kapal Penyeludup KM Karimah Dan KM Restu Yang Membawa Ballpress Berhasil Digagalkan Aparat Gabungan

Avatar photo
30
×

Dua Kapal Penyeludup KM Karimah Dan KM Restu Yang Membawa Ballpress Berhasil Digagalkan Aparat Gabungan

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Tim gabungan yang terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA), Den Intel Kodaeral I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Sumatera Utara. Operasi yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026) pukul 11.45 WIB itu berhasil mengamankan dua kapal bermuatan ballpress atau pakaian bekas.

Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara dan Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu yang diduga mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Jangan Lewatkan :  Bank SulutGo Perkuat Tata Kelola Keuangan dan Layanan Perbankan dengan IPDN Sulut Melalui Nota Kesepahaman

Dari hasil pemeriksaan awal, KM Karimah diketahui membawa sekitar 400 ballpress, sementara KM Restu mengangkut 99 karung ballpress pakaian bekas. Barang-barang tersebut diduga merupakan komoditas yang masuk melalui jalur ilegal dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri.

Jangan Lewatkan :  Kades Wonggahu Diduga Jarang Ngantor di Kantor Desa, Alihkan Aktivitas ke Toko Pribadinya

Berdasarkan hasil pendataan sementara, nilai ekonomis barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar untuk 400 ballpress, sedangkan nilai kapal beserta muatan lainnya diperkirakan sekitar Rp800 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai miliaran rupiah.

Petugas menduga aktivitas tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait tindakan penyelundupan barang impor. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memperkuat pengawasan jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai akses masuk barang ilegal.

Jangan Lewatkan :  Ada Apa Diwilayah Hukum Polres Labuhanbatu Peredaran Narkoba Tidak Kunjung Bisa Tersentuh...??

Sebagai tindak lanjut, KM Karimah direncanakan diamankan menuju Lanal TBA untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu KM Restu telah diamankan di Bea Cukai Belawan. Hasil pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) oleh Kanwil Bea Cukai Sumut menunjukkan hasil negatif terhadap indikasi NPP. Keberhasilan operasi ini menegaskan sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan wilayah perairan sekaligus melindungi kepentingan ekonomi nasional dari ancaman penyelundupan.

Penulis: Bambang Hermanto