Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Marchel alias Acel Dituding Terlibat BBM Ilegal, LSM Maung Desak Kapolres Minahasa Tindak Tegas

Avatar photo
160
×

Marchel alias Acel Dituding Terlibat BBM Ilegal, LSM Maung Desak Kapolres Minahasa Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Tondano, [Gaperta.id] – Rabu (20 Agustus 2025), Praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik. Sosok bernama Marchel alias Acel dituding kuat terlibat dalam jaringan bisnis solar ilegal di Kabupaten Minahasa.
Menurut informasi yang dihimpun, gudang penyimpanan BBM ilegal disebut beroperasi di dua titik, yakni wilayah Renegetan dan Masarang, Tondano.

Dugaan ini mencuat setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi.

Aktivitas bongkar muat solar bersubsidi yang diduga dialihkan untuk kepentingan industri terpantau berlangsung pada malam hari, guna menghindari pengawasan aparat.

Jangan Lewatkan :  Kapolsek Pontianak Timur Tinjau Lokasi Penanaman Jagung Serentak Polri untuk Dukung Ketahanan Pangan

Sejumlah warga mengaku resah. Selain merugikan negara, keberadaan gudang BBM ilegal itu dinilai berpotensi menimbulkan bahaya kebakaran dan ledakan. “Kami sudah laporkan, tapi belum ada tindakan. Padahal jelas-jelas kegiatan itu ilegal,” ungkap seorang warga Renegetan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menanggapi hal ini, LSM Maung angkat bicara. Mereka mendesak Kapolres Minahasa agar segera mengambil langkah tegas. “Tidak boleh ada pembiaran. Jika benar ada praktik BBM ilegal yang melibatkan Marchel alias Acel, maka Kapolres harus segera bertindak. Hukum tidak boleh tumpul hanya karena ada nama besar di baliknya,” tegas Ketua LSM Maung dalam pernyataan pers.

Jangan Lewatkan :  AKBP Oloan Siahaan Kapolres Pelabuhan Belawan Bersilaturahmi ke Tokoh Agama Ustaz Aswan Hamidi

(Dasar Hukum)
Aktivitas yang diduga dilakukan Marchel alias Acel jelas melanggar ketentuan. Mengacu pada:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu.

Jangan Lewatkan :  Bhabinkamtibmas Polsek Sebangki Koordinasi dengan Satpam PT. SMS untuk Cegah Pencurian Buah Sawit

LSM menilai, bila aparat membiarkan kasus ini berlarut-larut, bukan hanya kerugian negara yang semakin membengkak, tetapi juga menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum di Minahasa.

Kini, semua mata tertuju pada Kapolres Minahasa. Apakah keberanian aparat akan diuji untuk membongkar dugaan mafia solar bersubsidi yang melibatkan Marchel alias Acel, atau justru kasus ini kembali tenggelam dalam senyap seperti kasus-kasus serupa sebelumnya?