Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Advokat Bung Raja: Bebaskan Pemilik Pangkalan Gas di Deliserdang

Avatar photo
199
×

Advokat Bung Raja: Bebaskan Pemilik Pangkalan Gas di Deliserdang

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang, [Gaperta.id] – Senin (15 September 2025), penelurusan awak media pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga pemilik pangkalan gas yang terbakar di Desa Sei Rotan Kabupaten Deli Serdang lolos dari hukuman seumur hidup dan sejak lama telah menghirup udara bebas untuk selamanya.

Hal ini menuai beragam komentar masyarakat. Sejak awal persidangan terhadap pemilik pangkalan gas tersebut selalu dipantau oleh awak media bahkan sempat terlihat pemilik pangkalan gas tersebut menggunakan rompi tahanan namun itu tidak berlangsung lama, pemilik gudang gas terlihat menghirup udara bebas hingga Jaksa melakukan upaya hukum banding dan Kasasi.

Jangan Lewatkan :  Bobroknya Fasilitas Depo Contener PT PIL Disebabkan Lemahnya Pengawasan Yang Dilakukan Internal PT Pelindo

Dalam upaya hukum banding pemilik pangkalan gas juga masih menghirup udara bebas. Kemudian Jaksa melakukan upaya hukum Kasasi. Namun upaya hukum Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Jangan Lewatkan :  PT Pelindo Regional 1 Antisipasi Arus Mudik Jelang Lebaran Di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan

Putusan Kasasi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini diduga akan membuat pemilik pangkalan gas merasa jumawa dan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Pada saat awak media secara tanpa sengaja bertemu Pengacara yang membela pemilik pengkalan gas tersebut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yaitu Advokat Bung Raja dan Adv Anita Raj Punjabi menjawab pertanyaan awak media, bahwa putusan Kasasi tersebut sudah tepat terhadap klien nya.

Jangan Lewatkan :  Value Creation Setara Rp 237 M, Gugus CIP PT KPI Unit Dumai Dulang Prestasi di Ajang Grand Forum Inovasi Mutu 2023

Dimana  kedua Pengacara ini berdasarkan penelusuran awak media adalah Pengacara yang di cukup dikenal di indonesia. Dilihat pada mesin pencarian google banyak perkara besar dan berhasil dimenangkannya.

Saat ditanya awak media apakah pangkalan gas tersebut masih beroperasi namun Adv Anita Raj Punjabi menjawab itu bukan ranahnya untuk menjawab pertanyaan tersebut sembari meninggalkan para awak media.