Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin Berupa Transaksi Emas Ilegal.

Avatar photo
59
×

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin Berupa Transaksi Emas Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia saat konferensi pers pada Senin, (22/09/2025)

Dikatakannya dalam release tersebut bahwa kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV menerima informasi adanya aktivitas jual beli emas dari hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin, Jambi.

Pada Jumat, 19 September 2025 di Jalan Raya Bangko – Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin tim berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver.

Jangan Lewatkan :  Coffee Morning Insan Pers dengan Sosok Mantan Jurnalis

” Di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS bertindak sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD. Emas yang diamankan terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jambi

Jangan Lewatkan :  GRIB JAYA Beri Bantuan Sembako Serta Bantuan Perbaikan Rumah Warga Korban Tanah Longsor Sobolangit

Selain emas, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit mobil, STNK kendaraan, serta beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari penambangan emas tanpa izin (Peti) yang dibeli MWD dari beberapa orang penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Kabupaten Merangin.

” Emas illegal tersebut rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat,” ujar Kombes Pol. Taufik Nurmandia

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Terima Audensi Praeses Dan Pendeta HKBP Jambi

Dir Reskrimsus Polda Jambi menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Dengan penindakan ini, Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas tanpa izin yang merugikan negara serta merusak lingkungan hidup.