Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Kecanduan Mencopet Akhirnya Tiga Emak-Emak so Kota Jambi do Amankan Polsek Jambi Timur

Avatar photo
121
×

Kecanduan Mencopet Akhirnya Tiga Emak-Emak so Kota Jambi do Amankan Polsek Jambi Timur

Sebarkan artikel ini

Kota Jambi, [Gaperta.id] – Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur Polresta Jambi melakukan press release terkait keberhasilan Polsek Jambi Timur mengamankan tiga orang emak emak yang melakukan aksi pencopetan dan berhasil digagalkan saat aksi copet di Pasar Baru Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi sempat viral di Media Sosial (01/10)

Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo SE, MM didampingi Wakapolsek AKP Hartono dan Kanit Reskrim IPDA Rudi Setiawan S.Sos.

Jangan Lewatkan :  Beri Tanggapan dan Jawaban, Sekdako Dumai Apresiasi Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD-P TA 2025

Kapolsek menyampaikan ” Menindak lanjuti laporan warga , Satreskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan 3 orang wanita pelaku pencurian dan pemberatan (Copet) , kejadian pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 di Toko Bawang Kelurahan Tanjung Pinang Jambi Timur pada pukul 06.30 wib.

Ketiga pelaku inisial (AW)41 tahun warga Kelurahan Legok , (IT)51 tahun warga Sekayu dan (RD)60 tahun Seberang Ulu Sumsel . Diduga merukan sindikat pencopet

Jangan Lewatkan :  Tindak Tegas...., Kepada Polres Labusel Segera Tindak Diduga ada penyalahgunaan BBM Subsidi untuk Proyek PT di Desa Tanjung Mulia!!

Modus pelaku berpura -pura berbelanja , dengan peran masing masing dalam melancarkan aksinya .

Dan ditangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tas , 3 buah jilbab dan rekaman CCTV di TKP

Pelaku berhasil melancarkan aksinya pada tanggal 26 September 2025  ketiga pelaku  berhasil menggondol uang sebesar Rp.3.500.00  dan hasil kejahatan tersebut dibagi bertiga , ketika hendak melancarkan aksinya kembali pada tanggal 29 September 2025 pelaku keburu di tangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berdasarkan keterangan saksi dan CCTV

Jangan Lewatkan :  Tidak Hanya Gelar Alutsista, TNI Juga Gelar Baksos

Dan menurut pengakuan untuk keperluan sehari- hari , pelaku melaksanakan aksinya telah tiga kali menurut pengakuan nya .

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara, dan dihimbau kepada warga yang berbelanja untuk tidak menggunakan barang berharga menghindari terjadinya aksi kriminal ”  ungkap Kapolsek.