Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumPeristiwaTNI/POLRI

Wilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Terjadi Perampokan Sadis

Avatar photo
633
×

Wilayah Hukum Polsek Jambi Selatan Terjadi Perampokan Sadis

Sebarkan artikel ini

Jambi, [Gaperta.id] – Tindak pidana 365 (perampokan) kali ini terjadi lagi di wilayah Polsek Jambi Selatan, Aksi perampokan sadis ini menimbulkan korban jiwa, seorang wanita warga Talang Bakung Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Pal Merah Lama, Kamis (02/11/2025).

Dari informasinyang didapat korban kehilangan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi AD 77 RA dan satu Unit Handphon.

Jangan Lewatkan :  Listriki Pulau Terdepan, PLN Mulai Pembangunan SUTM dengan Tower Crossing Pulau Galang Batam - Pulau Nguan di Kepulauan Riau

Tak hanya kehilangan harta benda, korban juga menderita luka parah, tangan korban mengalami luka robek, tubuh di penuhi darah, wajah keban lebam serta bagi belakang kepala mengeluarkan darah.

Warga sekitar yang melihat kondisi tersebut segera menyelamatkan korban dan mebawa ke rumah sakit Siloam untuk mendapatkan pertolongan.

Jangan Lewatkan :  Yayasan Mitra Selaksa Kasih, Wujudkan Lansia Peduli

Dari rumah sakit Siloam Kota Jambi didapati informasi bahwa seorang wanita korban perampokan tersebut tidak terlong lagi dan meninggal dunia.

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan, yang merupakan bentuk pencurian dengan pemberatan yang lebih serius dibandingkan pencurian biasa. Pelaku yang melakukan tindakan ini diancam pidana penjara. Isi dan beratnya hukuman akan bervariasi tergantung pada ayat pasal yang dilanggar, yang mencakup unsur-unsur seperti kekerasan, ancaman kekerasan, persekutan, atau menyebabkan luka berat/kematian pada korban.