LABURA, [Gaperta.id] – Data keuangan Desa Perkaek Pamienke, Kecamatan Nasar, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menunjukkan dinamika penyerapan anggaran desa dalam lima tahun terakhir. Dari data yang tercatat, pagu anggaran desa menunjukkan tren peningkatan signifikan, dari Rp 942,6 juta pada 2021 menjadi Rp 1,28 miliar pada 2024.
Pencapaian yang mencolok adalah peningkatan status desa dari “BERKEMBANG” pada 2021-2022 menjadi “MAJU” pada 2023 hingga 2025. Peningkatan status ini seiring dengan naiknya alokasi dana yang diterima desa.
Namun, dari data penyaluran yang terpantau, terdapat beberapa hal yang mengundang pertanyaan. Pada tahun 2024, penyaluran dana untuk Tahap 3 masih tercatat nol rupiah (0.00%), meskipun data terakhir diperbarui pada 19 Desember 2024. Sementara itu, untuk tahun 2025 yang telah memasuki semester kedua, penyaluran baru mencapai Tahap 1 sebesar 100%, sedangkan Tahap 2 dan 3 masih bernilai nol.
Sebagai perbandingan, pada tahun-tahun sebelumnya seperti 2021, 2022, dan 2023, penyaluran Tahap 3 selalu ada nilainya, berkisar antara 11% hingga 16% dari total pagu. Ketidakadaan realisasi untuk tahap akhir di tahun 2024 dan belum dimulainya tahap selanjutnya di tahun 2025 memunculkan tanda tanya mengenai proses penyerapan anggaran di akhir tahun dan tahun berjalan.
Beberapa pos anggaran yang mendapat alokasi besar antara lain untuk “Keadaan Mendesak“, “Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan”, “Penyelenggaraan Posyandu“, serta pembangunan dan perbaikan jalan. Pada 2023, misalnya, dana untuk “Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan” menyerap anggaran hingga Rp 251 juta.
Hak Jawab Pemerintah Desa:
Guna memastikan akurasi data dan transparansi, redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Pemerintah Desa Perkaek Pamienke atau pihak berwenang terkait.
Beberapa pertanyaan kunci yang membutuhkan klarifikasi adalah:
1. Apa penyebab belum adanya realisasi anggaran untuk Tahap 3 pada tahun 2024 yang seharusnya sudah terekam hingga akhir tahun?
2. Bagaimana progres dan timeline rencana penyaluran dana untuk Tahap 2 dan 3 di tahun 2025?
3. Apakah terdapat kendala administratif atau teknis yang menghambat penyerapan anggaran pada tahap-tahap tersebut?
4. Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan pelaporan untuk pos-pos anggaran yang besar, seperti “Keadaan Mendesak” dan program kesehatan, untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran bagi masyarakat?
Klarifikasi dari pihak desa sangat dinantikan untuk memberikan gambaran yang utuh dan akurat kepada publik mengenai pengelolaan keuangan desa, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi dan akuntabilitas.