LABUHANBATU – Gaperta.id
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Labuhanbatu Raya memberikan apresiasi kepada jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, pada Senin, 13 Oktober 2025, malam.
Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, S.H., menilai bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen dan kerja keras aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang telah meresahkan masyarakat.
Melalui kesempatan ini, DPC PJS Labuhanbatu Raya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., beserta Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, S.H., dan seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.
“Langkah cepat dan tegas ini patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Rizal, kepada awak media ini, pada Selasa (23/10/2025).
Lebih lanjut, Rizal menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan sinergi positif antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan insan pers untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tapi juga tanggung jawab kita bersama. Pers memiliki peran penting dalam menyuarakan bahaya narkoba serta mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri,” tambahnya.
Sebelumnya, tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan berhasil meringkus dua pelaku berinisial RS alias AL (38) dan AFN alias F (41), dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 400 gram, serta berbagai perlengkapan transaksi narkoba.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku dan jaringan narkoba di wilayah Labuhanbatu Raya.
“Kami berharap langkah tegas yang dilakukan Satres Narkoba Labusel menjadi contoh bagi wilayah lain.
PJS Labuhanbatu Raya akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan menyebarkan informasi positif dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.
Redaksi/AS.