Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Menguak Ancaman Mematikan Limbah B3 Puskesmas Tinombala dan Diamnya Walikota Bitung Hengky Honandar

Avatar photo
384
×

Menguak Ancaman Mematikan Limbah B3 Puskesmas Tinombala dan Diamnya Walikota Bitung Hengky Honandar

Sebarkan artikel ini

Bitung, [Gaperta.id] – Minggu (26 Oktober 2025), Tim ​Investigasi menemukan fakta mengejutkan: Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas Tinombala, Bitung, telah lama lumpuh total, Jumat (24/10/2025)

Ini adalah alarm bahaya mematikan yang telah lama diabaikan, sebuah krisis kesehatan publik yang ironisnya berasal dari pusat pelayanan kesehatan itu sendiri. Jejak penelusuran menunjukkan bahwa fasilitas medis yang seharusnya menjadi benteng kesehatan warga, kini berpotensi menjadi sumber bencana lingkungan dan penyakit.

​IPAL Mati, Limbah B3 Mengintai:
​IPAL adalah jantung pengamanan limbah cair medis yang dikategorikan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Keterangan krusial didapatkan dari salah satu pegawai Kesehatan Lingkungan (Kesling) Puskesmas Tinombala yang enggan namanya disebutkan, bahwa IPAL di Puskesmas tersebut sudah lama tidak aktif.

Alasan Klasik, Puskesmas Tidak Melayani Persalinan:
Bidang Kesling Puskesmas Tinombala, Temmy berkilah, tidak diaktifkannya IPAL karena tidak ada Pelayanan Persalinan

“IPAL memang sudah lama tidak difungsikan karena juga tidak adanya layanan untuk Persalinan” ujar Temmy

Di lain kesempatan Pemerhati Lingkungan Sulawesi Utara mengkritisi ketiadaan IPAL di setiap Puskesmas hanya karna alasan tidak ada Pelayanan Persalinan

Jangan Lewatkan :  Tim Gabungan Polda Babel Dan Polres Babar Berhasil Ringkus Dua Kurir Narkoba, 35 Kilo Sabu Diamankan

“Kewajiban IPAL tidak hanya berlaku jika Puskesmas melayani persalinan. Limbah cair dari kegiatan sehari-hari Puskesmas misalnya: laboratorium, poli umum, gigi, dan MCK, sudah dikategorikan sebagai limbah yang berpotensi mengandung bakteri infeksius dan patogen yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar” ungkapnya

Secara hukum, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Wajib Memiliki IPAL: Puskesmas adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menghasilkan air limbah medis dan non-medis dari berbagai kegiatan, seperti pencucian alat kesehatan, kegiatan laboratorium, dan penggunaan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) bagi pasien dan staf. Berbagai peraturan perundang-undangan (termasuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan/Lingkungan Hidup dan Kehutanan) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengelola seluruh air limbah yang dihasilkan sebelum dibuang ke lingkungan.

​Tumpukan Kering yang Tertahan:
Di sisi lain area pelayanan, tim investigasi menemukan bukti visual kelalaian sistematis: ruangan yang kotor, tumpukan limbah medis kering di ruang terbuka yang seharusnya diangkut dan dimusnahkan oleh pihak ketiga berizin, tampak menggunung dan menanti nasibnya.

Jangan Lewatkan :  Menanggapi Aspirasi FAP TEKAL, PT KPI Kilang Dumai Tegaskan Komitmen terhadap Proses yang Transparan dan Tertib Hukum

​Limbah kering B3 ini, seperti jarum suntik bekas, dan sisa bahan kimia, sarung tangan bekas TB dan Kusta memerlukan penanganan khusus.

Penumpukan yang berlebihan tidak hanya menimbulkan risiko kebakaran, tetapi juga sangat rentan diakses oleh hewan atau oknum tidak bertanggung jawab, mengubahnya menjadi ‘bom waktu’ infeksi.

​Walikota Bitung: Hanya ‘Boneka Pajangan’
​Di tengah krisis lingkungan yang mengancam kesehatan ratusan warga Bitung ini, perhatian publik dan sorotan media mengarah pada pucuk pimpinan Kota Cakalang, Walikota Bitung Hengky Honandar S.E, untuk dapat mespon dan menindak Puskesmas tersebut. Namun jika Walikota tidak ada tindakan maka Walikota hanyalah ‘boneka pajangan’ di Kantor Walikota.

​Ketidakmampuan atau keengganan Walikota dalam mengambil tindakan cepat dan konkrit untuk memperbaiki IPAL dan menertibkan manajemen limbah B3 Puskesmas Tinombala, bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah pertaruhan nyawa warga yang terancam oleh paparan racun dan infeksi, yang berakar dari pembiaran sistemik di puncak birokrasi.

Konfirmasi:
Hasil konfirmasi ke Kesling, Temmy membenarkan bahwa IPAL sudah lama memang tidak berfungsi dan ada limbah kering TB dan Kusta.
Selai itu, Kepala Dinas Kota Bitung ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak ada tanggapan sedikitpun

Jangan Lewatkan :  Sengitnya Final Basket Bapor RU II PT KPI Kilang Dumai

Potensi Pelanggaran Hukum:
Jika Puskesmas tidak mengaktifkan dan mengoperasikan IPAL, Puskesmas tersebut berpotensi melanggar:

Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Karena membuang limbah cair yang tidak memenuhi baku mutu dapat dikategorikan sebagai pencemaran lingkungan.

Peraturan Terkait Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Yang mewajibkan pengolahan seluruh sumber buangan air limbah yang dihasilkan oleh Puskesmas.

Sanksi Hukum:
Pelanggaran terhadap peraturan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif (teguran, denda, penghentian sementara kegiatan) hingga sanksi pidana jika terbukti menimbulkan pencemaran yang membahayakan.

Alasan tidak adanya layanan persalinan tidak menghapuskan kewajiban untuk mengolah limbah cair yang berasal dari kegiatan pelayanan kesehatan lainnya.

​Langkah Selanjutnya:
​Tim investigasi akan terus menelusuri rantai kebijakan dan anggaran Pemkot Bitung untuk mengungkap mengapa perbaikan IPAL Puskesmas Tinombala tidak pernah menjadi prioritas utama.

Siapa dalang di balik pembiaran ancaman B3 ini?