KUBU RAYA, [Gaperta.id] — Selasa (11 November 2025), Pekerjaan proyek rehabilitasi drainase di Dusun 4 Kenanga, Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, menuai keluhan dari warga sekitar. Proyek yang mulai dikerjakan pada 23 September 2025 ini dinilai berjalan lamban dan mengganggu akses jalan masyarakat.
Seorang warga berinisial M mengungkapkan keresahannya saat ditemui awak media. Ia menyebut bahwa lambannya progres pekerjaan membuat kemacetan terutama pada jam pulang kerja dan sore hari.
“Pekerjaan proyek rehabilitasi drainase ini kenapa lama sekali jadinya. Padahal tidak panjang. Tapi sekali dikerjakan, jalan jadi macet. Yang paling sering macet itu jam pulang kerja sampai malam,” ujar M kepada media.
Warga mengaku sudah mengetahui adanya proyek tersebut, namun belum ada komunikasi langsung antara kontraktor dan masyarakat. M menyebut belum ada keberanian dari warga untuk menyampaikan keluhan secara langsung kepada kepala desa, bupati, maupun dinas terkait.

Berdasarkan pantauan lapangan oleh awak media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, proyek tersebut dikerjakan tanpa memasang papan informasi proyek di awal pelaksanaan. Papan nama baru terpasang pada Sabtu, 8 November 2025, setelah viral di media sosial dan diberitakan beberapa media online.

Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta
Instruksi Bupati Kuburaya,”
Setiap pekerjaan menggunakan anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek sebelum pekerjaan dimulai sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Bupati Kubu Raya, Sujiwo, sebelumnya dengan tegas menyampaikan bahwa seluruh proyek yang menggunakan anggaran daerah harus terbuka dan masyarakat berhak mengetahui informasi tersebut.

“Setiap pembangunan yang menggunakan dana negara harus memasang plang proyek sebelum pekerjaan dimulai,” tegas Bupati (pernyataan agenda resmi sebelumnya).
Tidak transparannya informasi proyek ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak publik untuk mengetahui penggunaan anggaran.
Berdasarkan papan informasi yang baru dipasang, proyek tersebut tercantum dengan data sebagai berikut:
Nama Pekerjaan: Pembangunan Saluran Jalan Perdamaian (Rehabilitasi Drainase).

Lokasi: Desa Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Nomor Kontrak: 600.1.4.1/121/SPK-PK-SDA/APBD-P/PUPRPRKP/X/2025.
Nilai Kontrak: Rp399.540.000
Waktu Pelaksanaan: 75 hari kalender
Tahun Anggaran: 2025
Pelaksana: CV. Karya Utama Putra Mandiri
Dengan status proyek yang dibiayai APBD Perubahan 2025, publik berhak mendapat keterbukaan terkait progres, kualitas pekerjaan, dan penggunaan anggaran.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersikap tegas terhadap kontraktor yang dinilai tidak patuh pada aturan.

“Publik meminta proyek ini transparan. Kritik dari masyarakat jangan dianggap lawan, tetapi keluhan yang harus diperbaiki,” tambah M.
Menurut warga, pemerintah daerah terutama Dinas PUPR Bidang SDA harus menegakkan aturan dan melakukan pengawasan ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran negara atau pengurangan mutu pekerjaan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kubu Raya khususnya Bidang SDA belum memberikan klarifikasi resmi. Media masih menunggu tanggapan atas lambannya progres proyek serta alasan tidak dipasangnya plang proyek sejak awal pengerjaan.
Transparansi proyek publik adalah hak warga. Pemerintah dan kontraktor wajib memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan kepentingan masyarakat.














