Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

3 Warga Indonesia Ditangkap Tentara Malaysia di Perbatasan Serikin, Diduga Terlibat Penyelundupan Rokok dan Bawang

Avatar photo
141
×

3 Warga Indonesia Ditangkap Tentara Malaysia di Perbatasan Serikin, Diduga Terlibat Penyelundupan Rokok dan Bawang

Sebarkan artikel ini

Bengkayang, [Gaperta.id] – Rabu (19/11/2025), Tiga orang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Tentara Darat Malaysia (TDM) di wilayah perbatasan Serikin, Bau, Sarawak, Malaysia, kemarin sore. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi penggagalan upaya penyelundupan rokok dan bawang yang ditaksir bernilai lebih dari RM832.000 (sekitar Rp2,8 Miliar).

Angkatan Tentera Malaysia (ATM) dalam pernyataan resminya hari ini menginformasikan bahwa insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.45 waktu setempat. Tim dari Batalion Ke-11 Rejimen Askar Melayu Diraja (11 RAMD), yang sedang melaksanakan Operasi KERIS PARANG, mendeteksi pergerakan mencurigakan beberapa unit truk dari arah Indonesia melalui jalur yang tidak resmi (jalur tikus).

Jangan Lewatkan :  PT KPI Unit Dumai dan Pertamina IHC Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Terobosan Snack Sehat Bergizi dan Bernilai Jual Tinggi

“Pengamatan awal mendapati truk-truk tersebut menuju ke area perkampungan di wilayah Malaysia, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa itu mungkin berkaitan dengan aktivitas penyelundupan yang sering terjadi di jalur tikus sekitar Serikin,” jelas ATM dalam pernyataannya.

Tindakan cepat anggota TDM di lokasi berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Keempat pria itu terdiri dari satu warga negara Malaysia dan tiga warga negara Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Dandim 0415/Jambi Apresiasi Walikota Jambi , Dan Siap Dukung Satgas Penindakan Kelompok Kriminal Bermotor

ATM menambahkan bahwa seluruh penangkapan dilakukan tanpa adanya insiden atau perlawanan yang tidak diinginkan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap truk-truk yang digunakan, petugas menemukan sejumlah besar barang seludupan, antaranya:

• Rokok Ilegal: Ditemukan sebanyak 21.600 karton rokok merek Gudang Gading, yang nilai taksirannya mencapai RM648.000.

• Bawang: Ditemukan juga 900 karung bawang, yang ditaksir bernilai sekitar RM31.500.

Jangan Lewatkan :  Acara Syukuran Acara Penghargaan Dari Menteri Agaria "Pin Emas" Di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta

Selain muatan ilegal tersebut, empat unit truk dengan berbagai jenis yang digunakan dalam upaya penyelundupan juga disita. Nilai keseluruhan barang rampasan, termasuk truk, diperkirakan mencapai RM832.500.

ATM menyatakan bahwa semua barang bukti (rampasan) beserta para terduga pelaku telah diserahkan kepada Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Ibu Pejabat Polis Daerah Bau. Penyerahan ini dilakukan untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Malaysia.