DUMAI, [Gaperta.id] — Pentingnya Revisi Peraturan Daerah No 15 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Dumai untuk Investasi nyaman. Sebab kegiatan ini tiap 5 tahun skali, Kamis (20/11/2025) Pemerintah Kota (Pemko) Dumai gelar rapat konsultasi publik.
Dari hasil rapat ini diharapkan setiap instansi, OPD, dan stakeholder lintas sektoral menyampaikan isu kewilayahan untuk saran dan masukan, yang mana saran dan masukan nantinya dapat di akomodir Pemko Dumai.
Walikota Dumai H. Paisal, SKM, Mars dalam sambutannya yang juga membuka secara resmi konsultasi publik menyampaikan rapat ini semoga dapat menyempurnakan revisi perda RTRW sehingga meningkatan investasi.
Diharapkan peserta dengan semangat memberikan masukan karena revisi perda ini cukup lama yakni 5 tahun sekali. Agar benar-benar maksimal untuk memperbaiki program kita ini. Kedepan seluruh Dumai di usahakan dapat terkoneksi jalan yang layak dan infrastrukur dengan baik.
“Mohon dengan semangat memberi usulan masukan dan memperbaiki program kita ini, kalo tidak dengan semangat akan ada kendala nantinya,” tutur pak wali dalam sambutannya.
Sementara itu, ketua panitia M. Mufarizal, ST, M.Ip mengatakan dalam rapat terdapat sesi penjaringan isu kewilayahan. “Diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat memberikan saran dan masukan,” tutur Mufarizal.














