Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Ombudsman Jambi: Jika Izin Tambang Dikeluarkan Wajib Patuhi Aturan.

Avatar photo
93
×

Ombudsman Jambi: Jika Izin Tambang Dikeluarkan Wajib Patuhi Aturan.

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi menjalin kerja sama dengan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Jambi. Penandaganganan PKS ini dilaksanakan pada 28 November 2025 di Gedung Balai Adat Kota Jambi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, mengatakan bahwa Ombudsman mendorong agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi oleh penyelenggara negara, termasuk dalam hal memanfaatkan kekayaan alam. Daripada menjadi penambang liar. Namun demikian, ia menekankan agar prosesnya memperhatikan aturan yang berlaku serta menjaga kondisi lingkungan.

“Boleh saja nanti APRI diberi ijin nambang, tapi kegiatannya wajib mematuhi aturan perundang-undangan dan telah menunaikan kewajibannya,” ujar Saiful.

Jangan Lewatkan :  Rapat Koordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak dan Isu Aktual Provinsi Jambi 2024

Ia menekankan bahwa proses pemanfaatan kekayaan alam tersebut harus memperhatikan keberlanjutan lingkungan karena hal ini juga berdampak kepada masyarakat lainnya. Jangan sampai dilaksanakan dengan semena-mena, kerusakan lingkungan justru lebih merugikan daripada keuntungan finansial dari pertambangan tersebut.

“Kita sudah melihat bagaimana bencana alam terjadi ketika kita tidak memperhatikan lingkungan. Kekayaan yang sudah dikumpulkan sirna ketika bencana terjadi, rumah, mobil serta harta benda lainnya dari hasil tambang hancur diterjang banjir. Hingga sia-sia juga nanti” jelas Saiful.

Jangan Lewatkan :  Ketua Umum ABB Soroti Jaringan Judi Tembak Ikan di Medan Utara Dedy Satria Ainal, “Hentikan dan Tangkap Pengendali Utamanya”

Di samping itu, Saiful juga menyampaikan bahwa negara juga berkewajiban mensejahtrakan masyarakatnya. Untuk itu, proses perizinan dalam pertambangan rakyat ini harus mengedepankan kepastian hukum dan pelayanan. Sehingga masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas ilegal untuk mencari penghasilan.

“Saya pesan agar APRI menjalankan proses legalisasinya sesuai prosedur. Ombudsman akan mengawasi pemerintah dalam mengelola prosedur tersebut,” ujar Saiful.

Sementara itu, Ketua DPW APRI Jambi, David Chandra Herwindo, menyampaikan bahwa pihaknya berupaya agar kegiatan penambangan rakyat secara tradisional oleh masyarakat Jambi dapat diakomodir oleh pemerintah. Ia mengharapkan Izin Pertambangan Rakyat (WPR) bisa segera diterbitkan oleh Pemprov Jambi.

Jangan Lewatkan :  Pembongkaran Ikan dan Sayuran di Pasar Kelakap Tujuh, Pemko Dumai Sosialisasi Lanjutan

“Kami ingin agar aktivitas pertambangan yang selama ini ilegal, bisa dijelaskan statusnya. Sehingga masyarakat bisa secara legal mendapatkan penghasilan dan Pemda mendapatkan PAD. Perekonomian pun bisa digerakkan,” jelas David.

Lewat kerja sama ini, APRI berharap Ombudsman bisa memberikan penguatan berupa pengawasan terhadap proses perizinannya hingga nantinya menjadi legal. “Kami juga berharap adanya edukasi dari pemerintah, termasuk Ombudsman, sehingga pertambangan ini memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha, masyarakat dan juga pemerintah,” tutur David.