Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Tahap Penyidikan, Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh

Avatar photo
675
×

Tahap Penyidikan, Dana hibah KONI Kota Sungai Penuh

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Jum’at 17/11/2023 Belum lama ini beberapa kasus yang ditangani oleh Kejaksaan negeri sungai penuh menaiki tahap demi tahap, salah satunya kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 naik ke tahap Penyidikan.

Hasil investigasi gaperta.id diketahui ungkapan dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk saat dikonfirmasi media rabu (15/11/2023) mengatakan, bahwa hingga saat ini sudah beberapa saksi yang kita periksa terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2023, kata Alex.

Jangan Lewatkan :  Tolak Revisi UU Pilkada, Aliansi Mahasiswa Jambi Geruduk Kantor DPRD Propinsi Jambi

Kejaksaan negeri sungai penuh tidak main main dalam menangani sebuah kasus yang telah terlapor, terbukti dengan naiknya tahap penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI kota sungai penuh.

Jangan Lewatkan :  Gerak Cepat, Polres Muaro Jambi Selamatkan Pria Luka di Kepala Tanpa Identitas tergeletak dipinggir jalan raya KM. 53 Desa Suko Awin Jaya

Informasi yang diperoleh Gaperta.id, ada 30 Cabang Olahraga (Cabor) yang ikut PORPROV Jambi ke XXIII tahun 2023 lalu sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Salah satu Ketua Cabor membenarkan, bahwa dirinya dipanggil terkait dengan dana hibah KONI Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2023.

Jangan Lewatkan :  Pembukaan dan Pelepasan Peserta Diksar Satpam Tahap ke-2 Angkatan ke-5 Tahun 2024, Dirut RSUD drg Ridhonaldi: Semoga Satpam Kami Juga Bisa Lebih Baik

“Benar, hari ini (Rabu red) saya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait dengan anggaran KONI tahun anggaran 2023, jelas salah satu Ketua Cabor KONI Kota Sungai Penuh saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.

Penulis :
Ady Oi