LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melaksanakan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, Rabu (23/9/2026).
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Labuhanbatu dan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Berdasarkan rekapitulasi Kejari Labuhanbatu, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 389 perkara dalam periode Januari 2024 hingga Juli 2026.
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor Print-5008/L.2.18/Cp./Kpa.5/09/2026 tertanggal 21 September 2026.
Dokumen rekapitulasi barang bukti tersebut ditandatangani Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Labuhanbatu, Dr. Deby Rinaldi, S.H., M.H., Jaksa Madya.
Sabu, Ganja hingga Ekstasi Dimusnahkan
Dalam pemusnahan tersebut, tercatat berbagai barang bukti yang berasal dari perkara narkotika, psikotropika, zat adiktif lainnya, kesehatan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya sabu seberat 2.579,83 gram, ganja 156,7 gram, serta ekstasi 106,2 gram.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan bagian dari penyisihan barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium yang selanjutnya diserahkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu serta Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Labuhanbatu Utara.
Selain narkotika, Kejari Labuhanbatu turut memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan keamanan negara, ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta pencucian uang.
Barang bukti tersebut antara lain sejumlah alat komunikasi, senjata api jenis pistol, pisau egrek, serta berbagai barang lainnya yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.
Bagian dari Pelaksanaan Putusan Pengadilan
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara-perkara terkait memperoleh kekuatan hukum tetap.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya tidak lagi dapat disalahgunakan maupun diedarkan kembali.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Labuhanbatu menjalankan fungsi eksekutorial Kejaksaan terhadap barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki status hukum tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.














