Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Proyek Inpres Rp28 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi dan Tidak Sesuai Dengan Kontrak

Avatar photo
39
×

Proyek Inpres Rp28 Miliar Jalan Siulak Deras–Sungai Betung Diduga Asal Jadi dan Tidak Sesuai Dengan Kontrak

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Proyek pembangunan jalan Siulak Deras–Sungai Betung senilai Rp28 miliar yang dikerjakan oleh PT Air Tenang kini tidak hanya menuai sorotan publik, namun juga mengarah pada indikasi kuat pelanggaran kontrak dan spesifikasi teknis, yang berpotensi masuk ke ranah pidana jasa konstruksi.


Masa pelaksanaan proyek diketahui telah berakhir pada 3 Januari 2026, setelah dimulai sejak 3 Oktober 2025. Namun hingga batas waktu kontrak berakhir, pekerjaan justru menunjukkan banyak persoalan serius di lapangan.
Hasil pantauan media ini menunjukkan lapisan pondasi bawah (base course) tidak memenuhi standar teknis. Material Class A dan Class B diduga tidak dipadatkan sesuai spesifikasi, salah satu warga menyampaikan bahwa klas A dan class B hanya di pinggir Kiri kanan jalan saja di tengah kebanyakan tidak di kasih class A dan class B, bahkan bahan yang digunakan masih bercampur lumpur, kondisi yang secara teknis melanggar syarat mutu pekerjaan jalan.

Jangan Lewatkan :  Para Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkoba di Lorong Melati-Kenanga Tidak Takut Hukum dan Kebal Hukum


Akibatnya fatal, aspal hotmix yang dihamparkan tidak dapat melekat sempurna, gagal berfungsi sebagai lapis perekat, dan baru dua hari setelah pengerjaan sudah mengalami pengelupasan. Kerusakan dini ini menjadi indikasi kuat bahwa tahapan pekerjaan tidak mengikuti metode kerja (method statement) sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Ironisnya, kerusakan tersebut justru direspons dengan pembongkaran ulang, tambal sulam, serta pengecoran beton pada badan jalan yang telah digali kembali, memperlihatkan adanya ketidak konsistenan desain dan metode pelaksanaan, yang berpotensi menambah kerugian negara.
Masyarakat menilai, dengan nilai anggaran Rp28 miliar, kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan teknis biasa, melainkan dugaan kelalaian serius atau kesengajaan menurunkan mutu pekerjaan. Hal ini berpotensi melanggar:
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Spesifikasi Umum Bina Marga.
Ketentuan kontrak kerja konstruksi
Jika terbukti, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk: Denda dan ganti rugi, Pemutusan kontrak, Blacklist perusahaan, Proses hukum atas dugaan kegagalan konstruksi dan kerugian keuangan negara.

Jangan Lewatkan :  Semangat Jihan Menghidupi Sang Adik, Kapolsek Bukit Kapur: Kami Terpanggil


Publik kini mendesak PPK, konsultan pengawas, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit teknis dan audit keuangan menyeluruh, termasuk uji laboratorium material dan evaluasi volume pekerjaan.
Masyarakat menegaskan, proyek jalan yang sangat dibutuhkan ini tidak boleh dikorbankan oleh pekerjaan asal jadi, salah satu tokoh masyarakat menilai satu tahun kedepan jalan ini sudah banyak yang rusak di karenakan kualitas yang tidak memenuhi standar, padahal nilainya cukup fantastis,” tutupnya.