Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Adat Bersendi Syarak, KPHP Kerinci Tekankan Denda Adat Perusak Hutan

Avatar photo
175
×

Adat Bersendi Syarak, KPHP Kerinci Tekankan Denda Adat Perusak Hutan

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – UPTD KPHP Kerinci Unit 1 Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan sosialisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Selasa (27/1/2026).

Bertempat di Desa Pungut Hilir Kecamatan Air Hangat Timur, Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala KPHP Kerinci Unit 1, Neneng Susanti, dan diikuti oleh Warga sekitar baik Desa setempat dan desa tetangga yang memiliki perladangan.

Jangan Lewatkan :  Polres Tanjab Timur Gelar Apel Pagi Dan Senam Bersama Masyarakat Semarak HUT RI ke-80 Tahun

Dalam pemaparannya, Neneng Susanti menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, serta ekonomi masyarakat.

Neneng Susanti juga mengingatkan bahwa dalam kearifan lokal Kerinci berlaku prinsip “Adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah”, di mana terdapat sanksi dan denda adat bagi masyarakat yang dengan sengaja merusak hutan, termasuk melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Jangan Lewatkan :  Pembukaan dan Pelepasan Peserta Diksar Satpam Tahap ke-2 Angkatan ke-5 Tahun 2024, Dirut RSUD drg Ridhonaldi: Semoga Satpam Kami Juga Bisa Lebih Baik

“Sosialisasi ini bukan hanya soal aturan pemerintah, tetapi juga penguatan nilai adat dan kesadaran bersama. Hutan adalah warisan untuk anak cucu kita,” tegas Neneng.

Melalui kegiatan ini, UPTD KPHP Kerinci Unit 1 berharap tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk berkomitmen menjaga kawasan hutan dari ancaman kebakaran, sejalan dengan pesan utama kegiatan: “Masyarakat Jaga Hutan.”