DUMAI, [Gaperta.id] – Sejumlah koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai, Provinsi Riau secara resmi mendeklarasikan Aliansi Advokasi Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Riau. Aliansi ini dibentuk sebagai wadah perjuangan bersama untuk melindungi eksistensi koperasi TKBM, memperjuangkan hak-hak tenaga kerja bongkar muat, serta melawan kebijakan kepelabuhanan yang dinilai tidak adil, tidak partisipatif, dan berpotensi melanggar hukum.
Deklarasi yang digelar di Kota Dumai ini menegaskan bahwa TKBM merupakan bagian strategis dari sistem kepelabuhanan nasional. Peran tenaga kerja bongkar muat tidak hanya menjamin kelancaran arus barang dan logistik, tetapi juga menopang stabilitas perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi TKBM sebagai wadah kolektif pekerja harus dilindungi, bukan justru dimarjinalkan.
Juru Bicara Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau, Sahroni, menegaskan bahwa pembentukan aliansi ini merupakan respons atas semakin menguatnya kecenderungan kebijakan kepelabuhanan yang mengabaikan prinsip keadilan sosial dan demokrasi ekonomi.
“Kami melihat adanya pola kebijakan yang tidak partisipatif, cenderung sepihak, dan secara sistematis melemahkan koperasi TKBM Existing. Ini bukan hanya soal nasib koperasi, tetapi soal hak konstitusional ribuan tenaga kerja bongkar muat yang selama ini menjadi tulang punggung aktivitas pelabuhan,” tegasnya. Minggu (01/02/2026)
Menurutnya, berbagai kebijakan administratif dan pengaturan teknis di pelabuhan telah menciptakan ketimpangan relasi kuasa antara koperasi TKBM, badan usaha pelabuhan, dan otoritas pelabuhan. Kondisi tersebut dinilai menggerus kemandirian koperasi, menghilangkan kepastian kerja, serta membuka ruang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Jika koperasi disingkirkan dan jasa bongkar muat dipusatkan pada satu Koeprasi atau badan usaha tertentu, maka itu jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Negara tidak boleh membiarkan pelabuhan menjadi ruang monopoli atas nama efisiensi,” lanjutnya.
Sahroni menegaskan bahwa persoalan koperasi TKBM bukan sekadar isu teknis operasional, melainkan persoalan kebijakan publik, tata kelola pelabuhan, dan penegakan hukum administrasi negara. Oleh karena itu, setiap kebijakan di sektor kepelabuhanan wajib tunduk pada UUD 1945, Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Perkoperasian, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Dalam manifesto perjuangannya, Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau menyatakan berkomitmen untuk mempertahankan koperasi-koperasi TKBM existing sebagai pelaku utama jasa bongkar muat yang sah dan berkeadilan, menolak liberalisasi dan komersialisasi tenaga kerja bongkar muat, serta melawan segala bentuk marginalisasi koperasi melalui regulasi maupun kebijakan administratif (surat pemberitahuan).
“Kami tidak anti perubahan regulasi atau kebijakan administrasi. Tetapi perubahan itu harus berbasis hukum, partisipatif, dan tidak mengorbankan pekerja. Jika kebijakan justru mencabut kepastian kerja dan mematikan koperasi-koperasi existing, maka kami siap melakukan advokasi administratif, hukum, hingga konstitusional Jalanan,” ujar Sahroni.
Sebagai konsekuensi deklarasi, Aliansi menyampaikan tuntutan politik hukum, antara lain pencabutan kebijakan kepelabuhanan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, penghentian praktik monopoli dan diskriminasi jasa bongkar muat, pelibatan wajib koperasi TKBM dalam penyusunan kebijakan, serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat maupun pelaku usaha.
Aliansi Advokasi Koperasi TKBM Riau menegaskan kesiapan untuk membangun solidaritas nasional antar koperasi TKBM dan menjadikan hukum, konstitusi, serta keadilan sosial sebagai panglima perjuangan.














