DUMAI, [Gaperta.id] — Merasa persoalan ROW BMN 100 mtr kiri kanan dari as Jl. Sudirman Kota Dumai seluruhnya akan semakin membesar, setelah Forum Perjuangan Tanah Sudirman (FPTS) terbentuk Agustus 2025 lalu, manajemen PT. PHR Rumbai dan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Dumai gerak cepat memperbaharui kembali peta bidang tanah/lahan yang masuk sebagai aset BMN PT. PHR.
Dengan kolaborasi BUMN PT. PHR dan Kantah ATR/BPN Dumai, maka terbitlah “Peta Sebaran Bidang Terdaftar Terindikasi dalam Sertipikat Hak Pakai NO.76 Tahun 1975 Kota Dumai Provinsi Riau” pada Oktober 2025 dengan skala 1 : 50.000.
Peta tersebut menunjuk letak lokasi Sebaran Bidang Terdaftar Terindikasi dalam Sertipikat Hak Pakai NO.76 Tahun 1975 Kota Dumai Provinsi Riau berdasarkan:
1. Sistem Koordinat: DGN 1995 TM.3 Zona 47.2
2. Projection: Transverse Mercator
3. False Easting: 200000.0
4. Central Meridian : 100.5
5. Scale Factor: 0.9999
6. Latitude of Origin: 0.0
7. Linear Unit: Meter (1.0)
Dalam “Peta Sebaran Bidang Terdaftar Terindikasi dalam Sertipikat Hak Pakai NO.76 Tahun 1975 Kota Dumai Provinsi Riau” tersebut, menerangkan Legenda Hak Guna Bangunan (HGB/Merah Jingga), Hak Milik (Kuning), Hak Pakai (Hijau Muda), ROW BMN 100 Berdasarkan SK Gubernur Riau (Pink Muda), ROW BMN 100 Berdasarkan Keterangan PT. PHR (Biru), Sertipikat Hak Pakai No.76 Tahun 1075 (Garis-garis Kuning Melintang Miring) dan Batas Administrasi Kelurahan (Merah Hati).
Peta Sebaran Bidang Terdaftar Terindikasi dalam Sertipikat Hak Pakai NO.76 Tahun 1975 Kota Dumai Provinsi Riau diterbitkan Kantah ATR/BPN Dumai berdasarkan sumber data:
1. Bidang Tanah Terdaftar Diunduh Berdasarkan Data Pada Peta Pendaftaran Komputerisasi Kantor Pertanahan Kota Dumai Tanggal 21 Oktober 2025
2. Peta Dasar Menggunakan Basemap of Pada Arcmap
3. ROW 100 Berdasarkan SK Gub. No. 11980/16-1814 Tanggal 28 September 1974 dan Keterangan Dari PT Pertamina Hulu Rokan
4. Sistem Koordinat Menggunakan TM3 Zona.47.2
5. Peta Ini Bukan Merupakan Tanda Bukti Hak dan Hanya Dipergunakan Sebagai Kelengkapan Data Dalam Rangka Pembahasan Permasalahan Pada SHP 76 Tahun 1975
Dengan terbitnya peta dari Kantah ATR BPN Dumai pada Oktober 2025 tersebut, maka yang dimaksud dalam ROW BMN 100 mtr kiri kanan dari as Jl. Sudirman adalah berdasarkan keterangan PT. PHR, legenda warna biru.
Penerbitan peta juga berdasarkan Buku Tanah No.76 Tahun 1975, Sertipikat Hak Pakai No.76 dari Kantor Pertanahan Dumai, dan Surat Ukur No.637 Tahun 1975.
Perkembangan terbaru, FPTS telah bertemu langsung dengan Direktur Penilaian Kekayaan Negara (PKN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Purnama T. Sianturi bersama Komisi I DPRD Riau di Kantor DJKN Jakarta, Selasa (27/01/2026). Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan PT. PHR dan pihak terkait lainnya.
DJKN menegaskan perlunya data dan bukti serta peta real klaim aset BMN sepanjang 180 kilometer dari Pekanbaru hingga Dumai (Jl. Sudirman) oleh PT. PHR.
DJKN memberi waktu selambat-lambatnya 14 hari kepada PT. PHR untuk menyerahkan bukti detail peta klaim BMN tersebut. Data ini akan menjadi dasar penentuan wilayah mana yang keliru dan harus dikeluarkan dari status BMN untuk dikembalikan kepada masyarakat.
“Ini perkembangan besar. Kami menilai perjuangan sudah sekitar 80%. Jika peta real membuktikan Jalan Sudirman tidak masuk jalur 180 kilometer itu, maka kawasan ini harus dikeluarkan dari aset BMN,” ujar Dedi Syafrianto, salah satu pengurus FPTS yang turut serta dalam pertemuan.














