Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Lawan Instruksi Gubernur, 7 Tronton Batu Bara Dicegat Ditlantas Polda Jambi di Mestong

Avatar photo
41
×

Lawan Instruksi Gubernur, 7 Tronton Batu Bara Dicegat Ditlantas Polda Jambi di Mestong

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] – Ketegasan aparat kepolisian terhadap pelanggaran angkutan batu bara kembali ditunjukkan. Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polda Jambi, di bawah komando langsung Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi, berhasil mengamankan tujuh unit truk tronton bermuatan batu bara yang nekat beroperasi di wilayah Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

​Penindakan ini dilakukan setelah armada-armada besar tersebut terdeteksi melintasi jalur darat, yang jelas-jelas bertentangan dengan regulasi terbaru mengenai tata kelola angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Berdasarkan data yang dihimpun, tujuh unit tronton tersebut tidak diamankan di satu lokasi yang sama, melainkan tersebar di sepanjang jalur lintas:

Jangan Lewatkan :  Menjalin Kebersamaan dengan Pemerintah, APH, dan Stakeholder Se-Kalimantan Barat

​2 Unit: Diamankan saat sedang terparkir di RM Rindu Wisata.

​2 Unit: Terjaring di kawasan Simpang Kebun Bohok.

​1 Unit: Tertahan di sebuah bengkel dekat Mako Brimob akibat mengalami pecah ban.

​3 Unit: Langsung digelandang ke Mapolda Jambi sebagai barang bukti utama.

Langkah represif ini diambil bukan tanpa alasan. Para sopir dan pemilik kendaraan diduga kuat melakukan pelanggaran berlapis terhadap aturan yang tengah diperketat oleh Pemerintah Provinsi Jambi:

Jangan Lewatkan :  Miris..!!! Proyek PJN Wilayah I Di Duga "BERMASALAH" Di Kabupaten Sambas.

​Pelanggaran Instruksi Gubernur (Ingub) No. 1/INGUB/DISHUB/2024:

1. Aturan ini merupakan pakem utama yang mewajibkan pengalihan angkutan batu bara dari jalur darat ke jalur sungai guna mengurangi beban jalan nasional dan kemacetan.

2. Pembangkangan Jam Operasional:
Selain masalah jalur, operasional ini disinyalir menabrak kebijakan penghentian sementara angkutan batu bara (moratorium) yang kerap diberlakukan pada momen-momen tertentu guna menjaga kelancaran lalu lintas umum.

Langkah ini adalah bentuk komitmen Polri dalam mengawal kebijakan daerah. Tidak ada toleransi bagi angkutan yang masih mencoba ‘kucing-kucingan’ di jalur darat saat aturan instruksi gubernur sudah jelas melarangnya,” ujar pihak kepolisian.

Jangan Lewatkan :  Tandatangan NPHD Pilkada Dumai, Segini Anggaran KPUD dan Bawaslu, Catat..!!

​Kehadiran tronton bermuatan besar di jalur umum bukan hanya masalah administrasi, melainkan ancaman nyata bagi infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Saat ini, seluruh unit kendaraan beserta dokumennya tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jambi untuk menentukan sanksi denda maupun penyitaan.