Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasionalRegional

PBI JKN Nonaktif, BPJS Kesehatan Cabang Dumai Sosialisasi Informasi Status Kepesertaan JKN di Rohil

Avatar photo
31
×

PBI JKN Nonaktif, BPJS Kesehatan Cabang Dumai Sosialisasi Informasi Status Kepesertaan JKN di Rohil

Sebarkan artikel ini

ROHIL, [Gaperta.id] — BPJS Kesehatan Cabang Dumai selalu berupaya untuk mengedukasi dan memasifkan penyebaran informasi terkait program JKN baik melalui pemberian informasi langsung maupun pemberian informasi tidak langsung. BPJS Kesehatan Cabang Dumai senantiasa mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi peserta segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

“Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui layanan non tatap muka seperti WhatsApp di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN dan Viola, atau melalui layanan tatap muka seperti langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat atau BPJS Keliling. Jika peserta JKN segmen PBI JK berstatus non aktif, maka peserta dapat segera melakukan reaktivasi,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai Bernat Sibarani, Kamis (26/2) di Bagansiapiapi.

Jangan Lewatkan :  Lakukan Aksi Kemanusiaan, PT KPI Unit Dumai Salurkan Bantuan Rp 87,1 Juta untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor Pesisir Selatan Sumbar

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Rokan Hilir, Andi Rahman mengungkapkan bahwa prosedur reaktivasi segmen PBI JK dapat dilakukan dengan cara datang ke Kantor Dinas Sosial.

“Dari NIK peserta, akan dilakukan pengecekan status peserta apakah berada di Desil 1-5, jika iya maka kami akan langsung memproses ke Kementerian Sosial. Jika peserta masuk di Desil 6-10 maka peserta akan diminta mengubah status desil ke kelurahannya,” jelas Andi.

Peserta JKN segmen PBI JK merupakan peserta JKN dari masyarakat tidak mampu, yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat. Masyarakat yang berhak menjadi peserta JKN segmen tersebut adalah masyarakat tidak mampu yang termasuk dalam kelompok desil 1-5 berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Jangan Lewatkan :  Cair..!! Pemko Dumai Segera Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Statistisi BPS Kabupaten Rokan Hilir, Irfaldo Riocaesar menjelaskan bahwa Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang memuat kondisi sosial ekonomi penduduk Indonesia dan telah dipadankan dengan data kependudukan. DTSEN dikelola bersama oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial (Kemensos).

“Sesuai dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2025, BPS bertanggung jawab menetapkan sumber, mengelola, dan memutakhirkan DTSEN. Selanjutnya, BPS telah menyerahkan DTSEN kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Sosial, dan Menko Pemberdayaan Masyarakat” sebut Irfaldo.

Jika masyarakat berada dalam kelompok desil 6-10 dan status kepesertaan JKN tidak aktif, Bernat menjelaskan bahwa peserta JKN dapat melakukan reaktivasi, baik melalui layanan tatap muka maupun layanan non tatap muka.

Jangan Lewatkan :  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Rawe 6

“Reaktivasi kepesertaan melalui layanan non tatap muka seperti WhatsApp PANDAWA bisa memilih menu Administrasi, kemudian klik tautan yang dikirimkan oleh sistem, dan pilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan.Sedangkan untuk pengurusan langsung di kantor atau BPJS Keliling, dapat menunjukkan KTP, KK dan buku rekening tabungan,” tambah Bernat Sibarani.

Program JKN bertujuan untuk memberikan perlindungan baik kepada diri sendiri, keluarga maupun orang lain sehingga mendapatkan kepastian jaminan kesehatan dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. Dengan menjadi menjadi peserta Program JKN, setiap peserta yang sehat bergotong royong membantu peserta yang sakit.

Apabila taat membayar iuran tepat waktu dan menjaga kesehatan, maka dalam diri tiap-tiap orang tertanam rasa kepedulian terhadap sesama terutama yang mendapat musibah berupa sakit.

Penulis: Efendy Sitompul