Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Penyerobotan Tanah Sawah 1Ha di Desa Bena Sektor Dua Ratus Dua

Avatar photo
15
×

Penyerobotan Tanah Sawah 1Ha di Desa Bena Sektor Dua Ratus Dua

Sebarkan artikel ini

Korban bernama Ismael Neonsaet melaporkan kasus penyerobotan tanah kepada Polsek Amanuban Selatan. Pelaku diduga adalah Yusak Neonsaet dan Yakub Neonsaet.

NTT, [Gaperta.id] – Korban bernama Ismael Neonsaet melaporkan kasus penyerobotan tanah kepada Polsek Amanuban Selatan. Pelaku diduga adalah Yusak Neonsaet dan Yakub Neonsaet.

Penyerobotan atau penguasaan lahan sawah milik Ismail Neonsaet tanpa izin. Luas lahan yang diserobot adalah 10.235 m², sesuai dengan sertifikat nomor:24.02.18.1.00050.T.A.2001.atas nama korban.(Ismael Neonsaet)

Jangan Lewatkan :  PASTI WBK 2024, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Ikuti Desk Evaluasi TPI oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

Korban datang melaporkan ke Polsek Amanuban Selatan pada hari Jumat, 27 Februari 2026 pukul 12.30 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Kasus penyerobotan terjadi pada bulan Januari 2025. Sebelumnya, korban telah melakukan mediasi melalui Desa Bena dan Desa Polo namun tidak mencapai kesepakatan. Laporan polisi diberi nomor LP/B/3/II/2026 SKPT Polsek Amanuban Selatan, Polres TTS, Polda NTT.

Jangan Lewatkan :  Bahas Transisi Energi Nasional sebagai Komitmen Sadar Energi, PT KPI Kilang Dumai Gelar Kick Off Bulan Energy & Loss 2024

Lahan sawah yang diserobot berada di wilayah Desa Bena sektor dua ratus dua (202) sedangkan laporan dilakukan di Ruang Pelayanan Polsek Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Jangan Lewatkan :  Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat

Korban merasa dirugikan karena lahan miliknya dikuasai tanpa izin, dan upaya mediasi melalui pihak desa tidak memberikan hasil yang memuaskan, sehingga memutuskan untuk melaporkan ke pihak kepolisian.

Penulis: Alfon Nitbani