Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Bus ALS Dihentikan di Rantauprapat, Polisi Temukan 3,87 Kg Diduga Sabu dalam Ransel Penumpang

Avatar photo
40
×

Bus ALS Dihentikan di Rantauprapat, Polisi Temukan 3,87 Kg Diduga Sabu dalam Ransel Penumpang

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Polres Labuhanbatu mengungkap perkara dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti kristal putih diduga sabu seberat 3.870 gram atau 3,87 kilogram. Seorang pria berinisial M.R. alias R (26) diamankan setelah petugas menghentikan bus angkutan umum ALS yang ditumpanginya di Rantauprapat.
Pengungkapan tersebut dipaparkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. dalam konferensi pers di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Jalan M.H. Thamrin, Rantauprapat, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, M.R. alias R diamankan pada Sabtu (5/9/2026) di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu memperoleh informasi masyarakat mengenai seorang penumpang bus ALS yang diduga membawa narkotika.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., bersama personel Kodim 0209/Labuhanbatu, selanjutnya menemukan bus yang dimaksud.

Petugas menghentikan bus di kawasan Padang Matinggi dan melakukan pemeriksaan terhadap penumpang serta barang bawaan. Menurut polisi, M.R. alias R ditemukan duduk di kursi nomor 27. Saat tas ransel berwarna hijau miliknya diperiksa, petugas menemukan empat bungkus plastik transparan berukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Setelah ditimbang, barang tersebut disebut memiliki berat netto 3.870 gram.

Jangan Lewatkan :  Cewek di Kosan Ini Ditemukan Merintih Kesakitan dan Meninggal di Rumah Sakit, Begini Kata Penghuni Kosan

Polisi Telusuri Dugaan Jalur Malaysia–Lampung
Dalam pemeriksaan awal, menurut keterangan kepolisian, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari Malaysia atas perintah seseorang yang disebut sebagai warga negara Malaysia. Barang itu diduga masuk ke Indonesia melalui Tanjungbalai sebelum dibawa menggunakan transportasi darat dengan tujuan akhir Lampung.

Polisi menyebut tersangka mengaku menerima uang perjalanan sebesar Rp3 juta. Ia juga disebut dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap kilogram apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan. Dengan muatan sekitar empat kilogram, tersangka disebut dijanjikan imbalan sekitar Rp80 juta.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kepolisian. Aparat selanjutnya perlu menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah, pemasok, penerima barang hingga jaringan yang terlibat dalam pengiriman lintas wilayah tersebut.

Selain 3,87 kilogram kristal putih diduga sabu, polisi mengamankan dua bungkus busa/gabus berwarna cokelat dan putih, satu tas ransel hijau, satu telepon seluler Oppo A95, satu tas sandang hitam, uang tunai Rp2,3 juta, serta satu lembar tiket bus ALS.

Jangan Lewatkan :  Gunakan Sabu Sebagai Vitamin Untuk Kuat Bekerja, Seorang Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

Terancam Hukuman Berat
Dalam konferensi pers, kepolisian menyatakan tersangka diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai narkotika dan ketentuan pidana yang berlaku.

Polisi menyebut ancaman pidananya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses peradilan. Polres Labuhanbatu juga memperkirakan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4 miliar.

Sementara dengan menggunakan asumsi kepolisian bahwa satu gram dapat disalahgunakan oleh 10 orang, penyitaan 3.870 gram tersebut disebut berpotensi mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 38.700 orang.

TNI, Pemkab dan BNN Beri Apresiasi
Dandim 0209/Labuhanbatu Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. memberikan apresiasi kepada personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim yang berada di lapangan dan berhasil mengungkap serta mengamankan pelaku peredaran narkoba. Sinergitas TNI dan Polri harus terus diperkuat dalam upaya memberantas narkotika,” ujarnya.

Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M. turut mengapresiasi kerja sama Polres Labuhanbatu dan Kodim 0209/Labuhanbatu dalam upaya pemberantasan narkotika.

Jangan Lewatkan :  Skandal Rokok Ilegal Kerinci: APH dan Bea Cukai Diduga Terlibat Pembiaran, Bos DD Kenzo Dinilai Kebal Hukum

Menurutnya, sinergitas antarlembaga perlu terus ditingkatkan untuk menekan peredaran narkotika di Kabupaten Labuhanbatu.

Apresiasi juga disampaikan Kepala BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara M. Hendro, S.KM., M.Kes. Ia berharap kolaborasi TNI, Polri, BNN dan pemerintah daerah semakin diperkuat dalam menghadapi jaringan peredaran narkotika di Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara.
Mewakili unsur masyarakat, Ustadz M. Tengku Alfan, S.E. menyampaikan dukungan terhadap aparat dan pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta berharap upaya tersebut dapat melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Kapolres: Tidak Beri Ruang Jaringan Narkotika
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya memberantas peredaran gelap narkotika.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku maupun jaringan pengedar yang berupaya memasukkan dan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” tegasnya.

Polres Labuhanbatu menyatakan penyelidikan dan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan di balik pengiriman barang tersebut.

Penulis: Albert Hutagaol