Kuala Tungkal, [Gaperta.id] – Dugaan serius terkait penguasaan lahan oleh pemerintah daerah kembali mencuat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sebidang tanah yang saat ini digunakan sebagai lokasi SD Negeri 105 Kuala Tungkal di kawasan Jalan Bhayangkara diduga berdiri di atas lahan bersertifikat hak milik milik warga, memicu potensi sengketa hukum terhadap aset daerah tersebut.
Sorotan publik menguat setelah ahli waris pemilik tanah menyatakan bahwa sebagian area sekolah berada di atas tanah yang secara hukum masih tercatat sebagai milik keluarga mereka.
Klaim tersebut disertai dokumen resmi berupa Buku Tanah Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menurut ketentuan hukum pertanahan merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat.
“Kami memegang sertifikat resmi yang diterbitkan negara. Namun di lapangan, tanah itu justru telah menjadi bagian dari area sekolah,” ujar perwakilan ahli waris.
Di lokasi, terpasang papan bertuliskan “Tanah Milik Pemkab Tanjab Barat”. Namun pihak ahli waris menegaskan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui adanya proses pembebasan lahan, jual beli, ataupun pelepasan hak oleh pemilik sebelumnya.
Mereka juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran ulang maupun penetapan batas bidang tanah, sehingga memunculkan dugaan ketidaksesuaian antara administrasi pertanahan dan penguasaan fisik di lapangan.
Situasi ini membuka kemungkinan adanya persoalan administratif serius, mulai dari kesalahan pemetaan, tumpang tindih data pertanahan, hingga dugaan cacat prosedur dalam penguasaan aset pemerintah daerah.
BKAD:
(Proses Administrasi Masih Berjalan)
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat, Ucok Maulana saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penyelesaian administrasi lahan SDN 105 masih dalam proses.
Menurutnya, berdasarkan informasi terakhir, dokumen terkait ahli waris sedang dilengkapi melalui mekanisme hukum.
“Untuk informasi SDN 105 ini, terakhir update sedang melengkapi penetapan ahli waris di Pengadilan Agama karena pemilik sudah meninggal dunia. Penetapan ahli waris sudah keluar dari Pengadilan Agama, dan info terakhir saat ini masih berproses di Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia berharap kelengkapan dokumen dapat segera diselesaikan. “Mudah-mudahan kelengkapan dokumennyo lengkap, tinggal kite tunggu dari Dikbud,” tambahnya.
Ucok juga menyebut bahwa sebelumnya telah ada surat tindak lanjut penyelesaian lahan SDN 108/105 yang ditembuskan kepada pihak terkait.
“Bulan lalu sudah ada tembusan surat terkait tindak lanjut penyelesaian tanah SDN 108/105 ini. Seluruhnya diserahkan ke Dinas Pendidikan, namun proses lainnya nanti bersama BKAD, khususnya Bidang Aset, karena ini fasilitas umum pendidikan yang harus ditangani SKPD pengampu,” jelasnya.
Namun saat ditanyai NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) ia tidak dapat menjelaskan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa tidak ada perjanjian hibah terkait perkara ini.
Dinas Pendidikan Dinilai Bungkam:
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan maupun Sekretaris Dinas Pendidikan Tanjung Jabung Barat hingga berita ini diterbitkan tidak mendapatkan respons.
Sikap tidak merespons tersebut dinilai sebagai bentuk kebungkaman institusi terhadap persoalan yang menyangkut legalitas aset pendidikan publik.
Tim telah berupaya meminta klarifikasi terkait status hukum lahan dan langkah penyelesaian sengketa, namun belum memperoleh jawaban sampai saat ini.
Potensi Pelanggaran Hukum Penguasaan Tanah:
Secara hukum, sertifikat hak milik merupakan alat bukti kepemilikan yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Apabila terbukti terjadi penggunaan tanah tanpa mekanisme pembebasan lahan yang sah, pemerintah daerah wajib menunjukkan dasar perolehan hak secara transparan, baik melalui hibah, jual beli, pelepasan hak, maupun mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
Ketiadaan prosedur tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius, mulai dari sengketa perdata hingga gugatan terhadap keabsahan penguasaan aset daerah.
Ujian Transparansi Aset Publik:
Kasus ini tidak sekadar sengketa kepemilikan tanah, tetapi menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan aset pemerintah daerah, akurasi administrasi pertanahan, serta komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.
Di tengah proses yang masih berjalan, keberadaan SDN 105 kini berada dalam bayang-bayang sengketa hukum, situasi yang berpotensi berdampak pada status aset pendidikan dan kepastian hukum bagi semua pihak.














