Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Himbauan Qurban di lingkungan Pemkab Tanjab Barat Jadi Sorotan, Diduga Mengarah ke-Kewajiban

Avatar photo
66
×

Himbauan Qurban di lingkungan Pemkab Tanjab Barat Jadi Sorotan, Diduga Mengarah ke-Kewajiban

Sebarkan artikel ini

KUALA TUNGKAL, [Gaperta.id] – Himbauan pelaksanaan ibadah qurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai menuai perhatian. Berdasarkan temuan awal di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), terdapat indikasi bahwa himbauan tersebut tidak sepenuhnya berjalan secara sukarela melainkan adanya intervensi atasan masing-masing.

Surat resmi yang ditandatangani Bupati Anwar Sadat tertanggal 31 Maret 2026 itu pada dasarnya berisi ajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan qurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Jangan Lewatkan :  Audiensi Tim Advance Menhan Australia di Akademi Militer Magelang

Namun, dari hasil penelusuran awal, beberapa ASN di OPD mengaku merasakan tekanan untuk ikut berkontribusi.

“Secara surat memang himbauan, tapi di internal seperti diarahkan ‘wajib’ untuk ikut,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya.

Temuan lain menunjukkan adanya pengumpulan dana di tingkat OPD yang dikoordinasikan secara internal. Meski tidak disebut sebagai kewajiban secara tertulis, pola pengumpulan ini dinilai berpotensi menimbulkan kesan keharusan bagi ASN.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa masing-masing OPD diminta mengatur pelaksanaan qurban dan melaporkannya kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

Jangan Lewatkan :  Kolonel Arh Ardian Patria Chandra, M.Sc, MBA, Resmi Umumkan Kelulusan Seleksi Cata PK TNI AD Tahun 2025

Jika setiap OPD melaksanakan qurban, maka kebutuhan dana diperkirakan cukup besar. Dengan asumsi satu OPD menyediakan satu ekor sapi seharga 20 juta, maka total biaya keseluruhan OPD dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Kondisi ini menjadi sorotan, terutama di tengah tuntutan efisiensi dan prioritas penggunaan anggaran, meskipun dana disebut bersumber dari partisipasi ASN.

“Jumlah sumbangannya bervariasi mulai dari atasan sampai ke bawahan. Bahkan PPPK penuh waktu juga ikut dikenakan, ” Imbuhnya.

Jangan Lewatkan :  PPNPN Kantah Kota Dumai Ikuti Asesmen CPPPK di Lingkungan Kementerian ATR/BPN Tahun 2025

Sejumlah pihak menilai, apabila dalam pelaksanaannya terdapat tekanan atau penarikan dana yang tidak sepenuhnya sukarela, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena berbau gratifikasi.

Praktik seperti ini dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan.

Hingga rilis awal ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait temuan di lapangan tersebut.