Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Kasus Penganiayaan Berat Mandek, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan

Avatar photo
28
×

Kasus Penganiayaan Berat Mandek, Keluarga Korban Soroti Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

LABURA, [Gaperta.id] – Penanganan kasus penganiayaan berat terhadap seorang Pemuda bernama Ismail di Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, menuai sorotan dari pihak keluarga korban. Hingga lebih dari satu bulan sejak kejadian pada 5 Maret 2026, proses hukum dinilai berjalan lambat tanpa perkembangan signifikan.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor LP B/101/IV/RES 1.6/2026. Namun, keluarga mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait progres penyidikan.

“Kami melihat tidak ada perkembangan berarti. Justru banyak hal yang membuat kami semakin bingung,” ujar Abdul Kadir Jaelani, abang korban, kepada awak media.

Nama Korban Berubah, Komunikasi Terputus:
Keluarga mengungkap adanya kejanggalan dalam berkas penyidikan, di mana nama korban disebut berubah dari Ismail menjadi Ishak. Selain itu, penyidik pembantu (Juper) yang sebelumnya menangani perkara juga disebut telah diganti tanpa penjelasan.
Tidak hanya itu, pihak keluarga mengaku kesulitan berkomunikasi dengan penyidik karena nomor kontak mereka diduga telah diblokir.

Jangan Lewatkan :  Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah

“Nama adek saya berubah di berkas, Juper juga diganti, dan nomor kami tidak bisa lagi menghubungi penyidik. Ini membuat kami curiga,” kata Abdul Kadir.

Pelaku Belum Ditangkap Meski Identitas Diketahui:
Keluarga menyebut pelaku berinisial M.H. Agung Hartato telah diketahui identitasnya sejak awal. Bahkan, mereka mengklaim telah menyerahkan foto serta data lengkap kepada penyidik.

Namun demikian, hingga kini pelaku belum juga ditangkap. Keluarga mengaku sempat melihat pelaku berada di lingkungan sekolah, tetapi pihak kepolisian disebut tidak melakukan penindakan.

Jangan Lewatkan :  HANI 2024 dan Deklarasi Indonesia Bersinar, BNN RI Musnah BB Narkoba

“Awalnya dibilang tidak kenal pelaku. Padahal kami sudah serahkan semua datanya,” ujarnya. Belakangan, keluarga memperoleh informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke luar daerah. Mereka mengaku juga telah mengetahui lokasi pelarian tersebut, namun belum ada tindak lanjut dari aparat.

Muncul Dugaan Ketidakberesan:
Lambannya penanganan kasus ini memunculkan kecurigaan dari pihak keluarga. Mereka menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam keterangan yang diberikan penyidik.

“Kami jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya. Dari awal sampai sekarang semuanya tidak jelas, kasus seperti jalan di tempat,” ungkap Abdul Kadir.

Keluarga juga mengaku keberatan atas saran dari pihak kepolisian yang meminta korban ikut memantau keberadaan pelaku.

Jangan Lewatkan :  Disnaker Labuhanbatu Gelar Rapat Kenaikan Upah UMK dan UMSK Tahun 2026

“Seharusnya itu tugas aparat, bukan korban,” tambahnya.

Polisi Akui Keterbatasan:
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Leidong, Inspektur Andi S. Pasaribu, menyampaikan permohonan maaf atas lambatnya proses penyidikan.

“Mohon maaf atas keterlambatan dan keterbatasan kami,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Dilaporkan ke Propam:
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, keluarga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mereka juga meminta atensi dari Kapolres hingga Polda Sumatera Utara untuk turun langsung menangani perkara tersebut.

“Kami hanya ingin keadilan. Korban mengalami luka berat, tapi proses hukumnya seperti terhenti,” tutup Abdul Kadir.

Penulis: Efendy Sitompul