Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Gagalkan Pemberangkatan Puluhan PMI Ilegal ke Malaysia, Polres Dumai Amankan Dua Tersangka

Avatar photo
121
×

Gagalkan Pemberangkatan Puluhan PMI Ilegal ke Malaysia, Polres Dumai Amankan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [gaperta.id] – Aparat Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah Medang Kampai, Kota Dumai. Sebanyak 68 orang diamankan, terdiri dari WNI dan warga negara asing yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 20 April 2026. Tim Satreskrim melakukan penyisiran di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, setelah menerima informasi adanya aktivitas pemberangkatan ilegal. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 63 orang yang bersembunyi di kawasan hutan pesisir dan tengah menunggu penjemputan speed boat menuju Malaysia.

Jangan Lewatkan :  Warga Satong, Ketapang Rugi Puluhan Juta Akibat Pemadaman Listrik PLN

Dari jumlah tersebut, terdapat 56 WNI serta 7 warga negara Myanmar. Seluruhnya diamankan ke Mapolres Dumai untuk pemeriksaan. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah singgah di Dumai Barat, di mana petugas kembali menemukan 5 PMI perempuan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung PMI di rumah singgah, sementara RGS bertugas menjemput dan mengantar para calon pekerja migran hingga ke lokasi pemberangkatan. Keduanya mengaku melakukan aksi tersebut demi keuntungan ekonomi.

Jangan Lewatkan :  Polsek Hamparan Perak Melaksanakan Kegiatan Jum'at Berbagi dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-78

Selain itu, polisi turut menyita dua unit mobil dan dua telepon genggam yang digunakan dalam operasional. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Hasyim Risahondua menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas praktik ini. “Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan penempatan PMI ilegal. Ini kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran,” tegasnya.

Jangan Lewatkan :  SMKS Pemda Rantauprapat Laksanakan Penutup KBM dan Pembagian Raport Siswa Semester Ganji TP 2025/2026

la juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural. “Pastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan secara resmi agar hak dan perlindungan pekerja tetap terjamin,” tambahnya.