SUNGAI PENUH, [Gaperta.id]– Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni Sastra Siswa Nasional (FLS2N/Fesen) tingkat SD/MI dan SMP/MTs Tahun 2026 di Kota Sungai Penuh menjadi sorotan publik.
Bukan karena kemeriahan maupun prestasi peserta, melainkan adanya larangan terhadap orang tua siswa dan wartawan untuk mengambil foto serta video selama kegiatan berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh.
Larangan tersebut memicu kekecewaan dari sejumlah wali murid yang hadir menyaksikan penampilan anak-anak mereka. Para orang tua mengaku heran karena tidak diperbolehkan mengabadikan momen saat putra-putri mereka tampil mewakili sekolah dalam ajang resmi tingkat daerah tersebut.
Tak hanya wali murid, sejumlah wartawan yang melakukan peliputan juga disebut mengalami pembatasan dalam pengambilan dokumentasi. Kondisi itu pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat kegiatan pendidikan yang dilaksanakan di fasilitas pemerintah dan menggunakan anggaran negara seharusnya menjunjung prinsip keterbukaan informasi publik.
Hingga polemik ini mencuat ke publik, belum terlihat adanya penjelasan resmi maupun aturan tertulis yang menjadi dasar larangan dokumentasi terhadap wartawan dan orang tua siswa. Situasi tersebut memunculkan dugaan bahwa kebijakan itu hanya keputusan sepihak panitia di lapangan tanpa landasan yang jelas.
Ketua DPD IWO Indonesia Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Doni Efendi, mengecam keras kebijakan panitia yang dinilai berlebihan dan mencederai prinsip transparansi publik.
“Ini kegiatan pendidikan, bukan kegiatan tertutup atau rahasia.
Sangat disayangkan jika wartawan bahkan orang tua siswa sendiri dilarang mengambil dokumentasi. Kebijakan seperti ini justru menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” tegas Doni.
Menurutnya, apabila memang terdapat aturan resmi dari Dinas Pendidikan terkait larangan dokumentasi, maka aturan tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada publik, bukan hanya secara lisan di lokasi kegiatan.
“Kalau memang ada regulasi, tunjukkan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada sesuatu yang sengaja ditutupi. Apalagi media hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi selama dilakukan sesuai etika serta tidak mengganggu jalannya acara.
“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers. Selama wartawan menjalankan tugas secara profesional, tidak ada alasan untuk melarang peliputan. Jangan sampai muncul kesan anti kritik dan anti transparansi dalam kegiatan pendidikan,” tambahnya.
Polemik tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan desakan agar Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh segera memberikan klarifikasi resmi terkait dasar kebijakan larangan dokumentasi tersebut.
“Dinas Pendidikan harus segera menjelaskan kepada publik apakah larangan itu merupakan instruksi resmi atau hanya kebijakan oknum panitia. Jangan biarkan polemik ini berkembang dan mencoreng dunia pendidikan di Kota Sungai Penuh,” tutupnya.














