Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Mulia

Avatar photo
286
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Mulia

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Turi Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MA (25). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 skop pipet yang ujungnya runcing, 2 plastik klip kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp. 60.000,-.

Jangan Lewatkan :  Anggota DPR RI Dr. Drs. Adrianus Asia Sidot, M.Si Gelar Kunjungan Reses di Daerah Pemilihan, Serap Aspirasi Masyarakat

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Jelang 4 Hari Berjalan OPS Patuh Siginjai 2025 Polresta Jambi Tindak 194 Pelanggar dan Permohonan Pembuatan SIM Meningkat 25 Persen

“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut sebelum dilakukan tindakan,” ujar AKP A.R. Riza.

Kasat Narkoba menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sedang berada di depan sebuah rumah kosong. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti ke tanah.

“Namun tindakan tersebut terlihat oleh petugas sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Manager Fuell Terminal Medan Group Dan HO Elnusa Petrofin Hadiri Coffee Morning Yang Digelar Kodaeral I Belawan

Dari hasil introgasi, tersangka MA mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis shabu.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan menindak setiap pelaku yang merusak generasi masyarakat,” tutup AKP A.R. Riza.