Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Mulia

Avatar photo
67
×

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Tanjung Mulia

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu, 20 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkotika jenis shabu di Jalan Turi Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial MA (25). Dari penangkapan tersebut petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 skop pipet yang ujungnya runcing, 2 plastik klip kecil kosong serta uang tunai sebesar Rp. 60.000,-.

Jangan Lewatkan :  Akibat Galian C, Disaat Banjir Menyelumuti Permukiman Rumah Warga, Kepada PJ Bupati Kerinci Tindak Tegas "Tutup Galian C!!"

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menerangkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Terkait Pengambilan Tanah oleh PT. Borneo Ketapang Permai (BPK), Polsek Beduai, Polres Sanggau lakukan Mediasi.

“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut sebelum dilakukan tindakan,” ujar AKP A.R. Riza.

Kasat Narkoba menjelaskan, saat petugas mendatangi lokasi, tersangka sedang berada di depan sebuah rumah kosong. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha membuang barang bukti ke tanah.

“Namun tindakan tersebut terlihat oleh petugas sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Persiapan Acara Deklarasi dan Pengukuhan Tim Pemenangan Monadi-Murison Sembilan Desa Kecamatan Siulak

Dari hasil introgasi, tersangka MA mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis shabu.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan menindak setiap pelaku yang merusak generasi masyarakat,” tutup AKP A.R. Riza.