JAMBI, [Gaperta.id] — Polemik pascaputusan praperadilan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur (PN Tanjabtim) memasuki babak baru. Empat orang yang sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kini menempuh jalur pengaduan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).
Langkah tersebut diambil setelah permohonan praperadilan mereka ditolak dalam putusan yang dibacakan pada 28 September 2026.
Para pemohon menyatakan tidak puas terhadap putusan tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah fakta dan argumentasi yang telah disampaikan selama persidangan, namun menurut mereka tidak memperoleh pertimbangan sebagaimana yang diharapkan dalam putusan hakim pemeriksa.
Atas dasar keberatan tersebut, para pemohon kemudian menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Dalam dokumen pengaduan yang diperlihatkan kepada Gaperta.id, para pelapor pada pokoknya mempersoalkan profesionalitas serta pertimbangan hukum hakim dalam menangani perkara praperadilan tersebut. Namun demikian, seluruh keberatan itu masih merupakan dalil dan penilaian pihak pelapor yang selanjutnya menjadi kewenangan Komisi Yudisial untuk memeriksa serta menilai sesuai mekanisme yang berlaku.
Para pemohon berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif sehingga apabila ditemukan pelanggaran etik, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan Komisi Yudisial.
Tidak berhenti pada pengaduan tersebut, para pemohon juga mengajukan permohonan pemantauan persidangan kepada Komisi Yudisial.
Permohonan itu berkaitan dengan agenda praperadilan perkara pidana umum yang akan mereka ajukan di Pengadilan Negeri Jambi, dengan persidangan yang menurut keterangan para pemohon dijadwalkan mulai 9 Oktober 2026 hingga proses perkara selesai.
Langkah meminta pemantauan KY tersebut, menurut para pemohon, dilakukan agar jalannya persidangan dapat berlangsung terbuka, independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Mereka berharap hakim yang nantinya memeriksa permohonan praperadilan di PN Jambi dapat menjalankan tugas secara profesional, objektif dan berpegang pada fakta serta hukum yang terungkap di persidangan.
Para pemohon juga menegaskan bahwa pengaduan ke Komisi Yudisial tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan mengenai adanya pelanggaran etik. Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian dan tindak lanjut laporan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Perkara ini sekaligus menjadi perhatian karena menyentuh dua hal penting dalam proses peradilan, yakni hak masyarakat memperoleh proses hukum yang adil serta kewajiban menjaga independensi dan kehormatan hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Gaperta.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada hakim yang dilaporkan, pihak PN Tanjabtim maupun Komisi Yudisial terkait pengaduan tersebut.














