Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Pembiaran Cacat Prosedur ‘Dipabali’ HKBP Tangkerang: Mengapa Pucuk Pimpinan Terkesan Abai Saat Aturan Gereja Dikangkangi?

Avatar photo
55
×

Pembiaran Cacat Prosedur ‘Dipabali’ HKBP Tangkerang: Mengapa Pucuk Pimpinan Terkesan Abai Saat Aturan Gereja Dikangkangi?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Gerakan Transformasi HKBP Resort Tangkerang

PEKANBARU, [Gaperta.id]

Penegakan Aturan dan Peraturan di internal Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) kini tengah diuji di tingkat pusat. Perjuangan St. Viktor James Napitupulu dalam menuntut keadilan atas sanksi pemberhentian pelayanan non prosedural (dipabali) yang dijatuhkan oleh Pendeta Resort HKBP Tangkerang seakan membentur tembok birokrasi gereja HKBP yang tebal dan lamban.

Publik dan warga jemaat kini mulai mempertanyakan peran aktif serta ketegasan dari pucuk pimpinan tertinggi. Baik Ephorus HKBP di Pearaja Tarutung maupun Praeses Distrik XXII Riau seolah-olah memilih untuk bersikap pasif, menahan diri, dan terkesan mengabaikan esensi persoalan yang sebenarnya sangat fundamental ini.

Sikap yang menjurus pada pembiaran administratif ini sangat disayangkan, mengingat dampak destruktif dari sanksi “dipabali” tersebut telah merusak harkat, martabat, dan nama baik korban di tengah masyarakat.

Sebagai seorang pelayan tahbisan (Sintua) yang telah bersumpah di depan altar, sanksi sepihak yang diumumkan secara terbuka lewat warta jemaat (tingting) merupakan pembunuhan karakter yang luar biasa keji.

Sangat ironis melihat para pimpinan distrik (Riau) maupun pusat (Tarutung) terkesan memandang sebelah mata kehancuran nama baik pelayannya. Padahal, jika ditarik ke ranah hukum tata gereja HKBP, sanksi pemecatan yang ditandatangani oleh Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th. itu berdiri di atas fondasi administrasi yang cacat hukum, prematur, dan manipulatif.

Secara de jure, Ephorus selaku administrator tertinggi dan Praeses sebagai pengawas wilayah memiliki kewenangan penuh yang dijamin oleh Aturan dan Peraturan HKBP untuk menganulir keputusan lokal tersebut. Konstitusi gereja secara eksplisit memberikan hak veto kepada pimpinan pusat untuk meluruskan segala bentuk produk hukum tingkat resort yang terbukti menabrak aturan dasar.

Namun, kenyataan di lapangan justru berbanding terbalik dengan semangat penegakan hukum kasih yang diagungkan gereja HKBP. Muncul asumsi kuat di kalangan pengamat bahwa ada kecenderungan dari pihak Distrik XXII Riau dan HKBP Pusat untuk meremehkan persoalan ini, hanya karena tensi konflik belum termanifestasi dalam bentuk aksi unjuk rasa massa jemaat secara terbuka.

Pihak pimpinan pusat seolah-olah menutup mata, sementara ketenangan di permukaan jemaat HKBP Tangkerang murni merupakan buah iktikad baik dari St. Viktor James Napitupulu. Demi menjaga kekudusan dan kedamaian pelayanan di rumah Tuhan, korban memilih untuk melarang jemaat pendukungnya melakukan kegaduhan fisik di area gereja.

Jangan Lewatkan :  1 Personel PNS Polri Polresta Jambi Naik Pangkat Periode 1 Oktober 2024.

Kesabaran dan kepatuhan St. Viktor James Napitupulu terhadap etika gerejawi diwujudkan dengan menempuh jalur korespondensi formal yang sunyi. Ia telah melayangkan surat resmi secara bertahap, mulai dari mendatangi langsung Kantor Pusat Pearaja Tarutung pada Maret 2026, hingga mengirimkan tim perwakilan dengan bundel berkas lengkap pada awal Mei 2026 yang lalu.

Sayangnya, respons yang didapatkan justru terkesan dingin dan normatif. Munculnya narasi dari oknum pejabat struktur pusat yang melabeli polemik ini sebagai “masalah pribadi” antara Pendeta Resort dengan Sintua (Ketua Parartaon) adalah bentuk pengerdilan masalah sekaligus indikasi nyata dari sikap lepas tanggung jawab institusi/gereja HKBP.

Bagaimana mungkin sebuah produk sanksi formal gereja HKBP bisa diklasifikasikan sebagai masalah pribadi? Surat keputusan “dipabali” dibacakan secara resmi di hadapan ratusan jemaat pada ibadah Minggu, 26 April 2026, menggunakan media resmi dan kop surat administrasi HKBP Resort Tangkerang, serta ditandatangani oleh seorang pejabat pendeta yang sah.

Penyematan label “masalah pribadi” oleh pihak distrik maupun pusat secara tidak langsung telah melegitimasi tindakan penindasan prosedur yang terjadi di tingkat lokal.

Sikap abai ini seolah membiarkan sebuah preseden buruk terjadi, di mana seorang pendeta resort dapat dengan bebas memecat pelayan tahbisan tanpa perlu takut dievaluasi oleh atasannya.

Jika mengacu pada kronologi faktual, pelanggaran aturan dan peraturan HKBP yang terjadi di Resort Tangkerang sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat yang kasat mata. Prosesi pemecatan diawali dari digelarnya rapat “manimbangi” (sidang pertimbangan) pada tanggal 12 April 2026 secara sepihak dan tertutup, tanpa dihadiri oleh St. Viktor James Napitupulu.

Dalam hukum universal maupun hukum gereja (HKBP), menggelar sidang vonis tanpa kehadiran terdakwa dan tanpa memberikan hak jawab (audi et alteram partem) adalah sebuah kecacatan prosedural yang fatal. St. Viktor James Napitupulu sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk membela diri, memberikan penjelasan, ataupun meluruskan duduk perkara yang dituduhkan.

Jangan Lewatkan :  Kampanye Relawan Wak Jie, Paisal: Kami Tak Ada Serangan Fajar dan Sembako

Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Pdt. Lewis Efraim Sitompul bahkan semakin ugal-ugalan pasca sidang sepihak tersebut. Tanpa melalui proses pembinaan pastoral yang wajar dan bertahap, Surat Peringatan Pertama (SP 1) diterbitkan pada tanggal 13 April 2026, yang kemudian langsung disusul oleh Surat Peringatan Kedua (SP 2) pada tanggal 14 April 2026.

Jeda waktu penerbitan dokumen SP 1 dan SP 2 yang hanya berkisar 24 jam menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk membina. Prosedur kilat ini murni merupakan sebuah manipulasi administratif untuk mempercepat eksekusi vonis “dipabali” demi membungkam kekritisan korban terkait transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Renovasi Pastori senilai Rp700.000.000,-.

Menjadi pertanyaan besar, mengapa seorang Pendeta Resort berani melangkah mengangkangi aturan dan peraturan gereja HKBP? Atau adakah kekuatan besar dibelakangnya yang melindungi tindakannya sehingga cacat prosedur yang dilakukan tidak mendapatkan atensi dari petinggi pusat HKBP di Pearaja – Tarutung?

Mengapa Ephorus dan Praeses seakan gentar untuk menyentuh akar masalah finansial ini? Sikap diam para pimpinan pusat terhadap kejanggalan dokumen RAB senilai Rp700 juta yang disembunyikan oleh pihak resort justru memicu spekulasi liar di tengah publik mengenai adanya pembiaran terhadap tata kelola keuangan yang tidak akuntabel.

Padahal, tugas utama seorang Praeses berdasarkan Aturan dohot Peraturan HKBP adalah melakukan pengawasan melekat terhadap jalannya roda organisasi gereja HKBP dan keuangan di tingkat distrik.

Ketika ada seorang Sintua (Ketua Parartaon) dikriminalisasi karena menjalankan fungsi kontrol anggarannya, Praeses seharusnya berdiri di garda terdepan untuk melindunginya.

Fakta di lapangan justru memperlihatkan pemandangan yang miris bagi wibawa kepemimpinan distrik. Dalam rapat mediasi tanggal 23 April 2026 yang dipimpin langsung oleh Praeses Distrik XXII Riau, wibawa lembaga tertinggi wilayah tersebut justru dilecehkan secara brutal oleh kelompok jemaat pendukung Pendeta Resort.

Praeses Pdt. Hardy B. Lumbantobing, M.Th. secara keji dituduh di depan forum bahwa kehadirannya mengintervensi masalah karena telah menerima suap atau bayaran. Tidak hanya dihina secara lisan, sang Praeses bahkan mengalami pengusiran dari ruang rapat sebanyak kurang lebih 5 (lima) kali oleh para peserta rapat yang anarkis.

Jangan Lewatkan :  Kesatuan Pelaut Indonesia Cabang Belawan (KPP) Bagikan Takjil Berbuka Puasa

Kejadian memilukan ini mencatat noda hitam dalam sejarah hierarki episkopal HKBP, sebab Pdt. Lewis Efraim Sitompul, M.Th. selaku Pendeta Resort justru diam membisu. Ia membiarkan atasannya dilecehkan, diusir, dan dihina tanpa ada upaya sedikit pun dari dirinya untuk membela atau menertibkan jemaat pendukungnya.

Sikap diam Pendeta Resort terhadap pelecehan Praeses ini secara de jure sudah memenuhi unsur pembangkangan gereja HKBP (insubordinasi). Berdasarkan hukum disiplin pelayan HKBP, tindakan membiarkan atasan hierarkis dilecehkan dalam forum resmi adalah pelanggaran etik berat yang sanksinya bisa berupa pencabutan hak pelayanan atau mutasi demosi.

Namun, hingga hari ini, mengapa baik Praeses maupun Ephorus belum menjatuhkan tindakan disiplin apa pun kepada Pdt. Lewis Efraim Sitompul? Kesan lamban dan ragu-ragu dari pucuk pimpinan dalam menindak pendeta resort yang membangkang ini semakin memperkuat kekecewaan St. Viktor James Napitupulu yang mencari keadilan.

Nama baik, dedikasi, serta rekam jejak pelayanan St. Viktor James Napitupulu yang telah dibangun selama bertahun-tahun kini hancur di mata publik jemaat akibat warta “dipabali” yang cacat hukum tersebut. Kerugian imateril dan moral yang dialami keluarga korban tidak boleh terus dibiarkan menggantung tanpa kepastian pemulihan (rehabilitasi).

Ephorus HKBP selaku representasi Kristus di bumi dalam hal kepemimpinan organisasi HKBP, tidak boleh lagi berlindung di balik formalitas birokrasi yang berbelit-belit. Kasus HKBP Tangkerang ini bukan sekadar konflik personal, melainkan potret nyata runtuhnya supremasi hukum tata pelayanan gereja akibat ego sektoral pimpinan lokal.

Jika aturan dan peraturan HKBP terus-menerus dikalahkan oleh pembiaran dari para pimpinannya, maka ke depan tidak akan ada lagi pelayan atau jemaat yang berani menyuarakan kebenaran dan transparansi keuangan. Kepercayaan publik terhadap kebersihan manajemen internal administrasi HKBP dipertaruhkan secara penuh dalam penyelesaian kasus ini.

Oleh karena itu, melalui Gerakan Transformasi HKBP Resort Tangkerang beserta beberapa media, mendesak Ephorus HKBP untuk segera mengambil alih perkara ini secara total, menganulir produk warta “dipabali” yang cacat prosedural tersebut, serta memerintahkan pembacaan surat pemulihan nama baik St. Viktor James Napitupulu dari mimbar pelayanan gereja demi keadilan yang hakiki.