Labuhanbatu Selatan, [Gaperta.id] – Pada hari Rabu (28/05/2026) awak menerima laporan dari masyarakat di Dusun Gariang Pasar, Desa Air Merah, kecamatan Kampung Rakyat, kabupaten Labuhanbatu Selatan, Ali diduga pekerjaannya menerima buah sawit curian (penadah) sedang melakukan pesta sabu bersama temannya, hari Rabu (27/05/2026) Malam hari.
Kabar terima dari informan (masyarakat Air Merah) bahwa Ali seorang diduga penadah buah sawit curian;
Kami berharap Kasat narkoba Labuhanbatu Selatan segera tindak tegas, dan ditangkap. Karena masyarakat sudah sangat resah, apalagi diduga (A) melakukan pesta sabu salah satu rumah.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 111, Menjelaskan:
“bahwa setiap orang yang membeli, menampung, atau menadah hasil usaha perkebunan (seperti buah sawit) yang diperoleh dari hasil kejahatan/pencurian, dapat dipidana dengan penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) hingga Rp 7.000.000.000 (Tujuh miliar rupiah)
Jika terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri, pemakai dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Kami selalu kehilangan buah sawit kami, alangkah baiknya segera Polsek Kampung Rakyat dan polres Labuhanbatu Selatan menindak laporan kami dari pemberitaan abang, supaya buah sawit kami aman dari pencurian,terangnya.
Dan, tidak mungkin pencurian terjadi tanpa ada penadahnya. Kami berharap agar kasus pencurian ini segera terungkap, begitu juga bagi penadah hasil buah curian,” sebutnya.
“Ingat, pengusaha peron yang menerima/menampung buah sawit yang berasal dari hasil tindak pidana, maka dapat dikenakan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” pungkasnya.














