Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Diduga Tertipu Transaksi Ekskavator, Warga Sungai Penuh Tempuh Jalur Hukum

Avatar photo
154
×

Diduga Tertipu Transaksi Ekskavator, Warga Sungai Penuh Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] – Warga Kota Sungai Penuh, Jeky Mid Chendra resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terkait transaksi jual beli unit alat berat jenis Ekskavator. Senin (13/07/2026).

Laporan ini dilayangkan setelah korban merasa tidak adanya iktikad baik pihak penjual, yakni Alexander Gilbert  mengatasnamakan perusahaan PT. IBSE Exsavator.

Kasus bermula kesepakatan jual beli unit ekskavator dilakukan korban dan pihak PT. IBSE Exsavator.

Korban memenuhi kewajiban melakukan penyetoran dana sesuai nominal disepakati. Namun, hingga tujuh bulan berlalu sejak dana diserahkan, unit alat berat l dijanjikan tak kunjung tiba di lokasi tujuan.

Jangan Lewatkan :  Apresiasi dan Penganugerahan Satuan Kerja Berpredikat WTAB oleh Kementerian ATR/BPN

Modus Janji Manis, delama masa tunggu l berlarut larut, hingga korban mengaku terus berkomunikasi dengan Alexander Gilbert.

Namun, bukannya kejelasan mengenai pengiriman unit, korban justru disuguhi dengan serangkaian alasan administratif terus berubah-ubah.

Alasan-alasan tersebut diduga sebagai taktik l mengulur waktu dan meredam kekecewaan korban agar tidak menuntut pengembalian dana.

Langkah Hukumpun ditempuh, akibat merasa hak haknya terabaikan dan curiga adanya unsur penipuan.

Jeky Mid Chendra memutuskan untuk berhenti memberikan toleransi. Korban telah mengumpulkan seluruh bukti transaksi dan riwayat komunikasi untuk kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian di Jambi.

Jangan Lewatkan :  Menteri ATR/Kepala BPN Harap Warga Parangtritis Manfaatkan Tanah untuk Masa Depan Keluarga

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya terakhir agar Alexander Gilbert dan pihak PT.IBSE Exsavator mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat ini, korban berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kerugian finansial dialami dapat diproses sesuai hukum berlaku, sekaligus memberikan efek jera agar tidak ada pihak lain yang menjadi korban dalam modus serupa.

Terduga pelaku penipuan Alexander Gilbert saat dimintai keterangan minggu (12/07/2026) mengakui adanya transaksi jual beli alat berat, namun ia berdalih dengan adanya unit kendaraan dirinya di sungai penuh.

Jangan Lewatkan :  Ramadhan Berkah, Polsek Sungai Sembilan Bagi Takjil

“Itu persaingan bisnis, sudah saya refun, aset senilai rp. 100 juta sudah saya serahkan” Ungkap terlapor.

Namun pihak pelapor membantah keras, adanya penyerahan aset, kemungkinan sebagai ganti rugi yang katanya diserahkan ke pelapor.

“Aset apa, itu kendaraan rusak, dari awal memang di bengkel, saya tidak merasa ada penyerahan aset dari terlapor terduga” Ungkap pelapor Jeky Mid Chendra.

Penulis: R D