Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Dukung Operasi Migas Berkelanjutan, SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dalami Regulasi Lingkungan

Avatar photo
28
×

Dukung Operasi Migas Berkelanjutan, SKK Migas dan KKKS Sumbagut Dalami Regulasi Lingkungan

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA, [Gaperta.id]– Di balik target produksi untuk menjaga ketahanan energi nasional, industri hulu migas menghadapi tanggung jawab lain yang tidak kalah penting, yakni memastikan setiap kegiatan eksplorasi dan produksi tetap berada dalam koridor perlindungan lingkungan. Tanggung jawab tersebut mendorong SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah Sumatera Bagian Utara memperkuat pemahaman serta koordinasi terkait aturan baru persetujuan lingkungan.

Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan. Kegiatan berlangsung di Yogyakarta pada Rabu hingga Jumat, 15–17 Juli 2026.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengatakan regulasi lingkungan hidup menjadi pedoman penting dalam memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan. Ia menilai keselarasan pemahaman antara para pemangku kepentingan diperlukan agar kegiatan hulu migas dapat terus berjalan dengan memperhatikan aspek keberlanjutan.

“Industri hulu migas tidak bisa lepas dari komitmen terhadap lingkungan. Kami bersama KKKS sepenuhnya mematuhi ketentuan yang ada demi menciptakan sinergi operasi migas yang berkelanjutan. Salah satunya adalah mendukung penuh digitalisasi perizinan agar seluruh prosesnya lebih transparan,” ujar Sebastian.

Menurut Sebastian, penerapan sistem tersebut telah berjalan melalui penerbitan dokumen UKL-UPL dan AMDAL di wilayah operasi Sumatera Bagian Utara. SKK Migas menilai regulasi lingkungan mendukung pengelolaan risiko dan keberlanjutan operasional.

“Kami percaya dengan adanya regulasi ini, kegiatan eksplorasi dan produksi migas akan semakin terarah. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara operasional hulu migas yang baik dan upaya mempertahankan kualitas hidup lingkungan,” tuturnya.

Jangan Lewatkan :  Bupati Kerinci Resmi Buka Jambore Cabang Pramuka Kerinci 2026 di Bumi Perkemahan Desa Lubuk Nagodang

Kegiatan hulu migas memiliki keterkaitan erat dengan kondisi lingkungan sekitar wilayah operasi, sehingga koordinasi antara industri, KLH/BPLH, dan pemangku kepentingan terkait menjadi penting. Melalui dokumen UKL-UPL dan AMDAL, potensi dampak lingkungan dapat diidentifikasi, dikelola, dan dipantau sejak awal, termasuk dalam penyusunan langkah mitigasi seperti pengelolaan emisi dan perlindungan keanekaragaman hayati.

Pemahaman terhadap Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 diperlukan agar proses perizinan di daerah dapat berjalan sesuai kewenangan, memiliki kepastian hukum, dan tetap memenuhi standar perlindungan lingkungan.

Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, Nety Widayati, mengatakan persetujuan lingkungan menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

“Persetujuan lingkungan ini adalah bentuk pelayanan dari kami. Pelayanan harus berjalan cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi tidak boleh menurunkan kualitas esensinya. Guna mewujudkan hal tersebut, kami di pusat mengembangkan tools AMDALnet agar prosesnya bisa dipantau secara terbuka,” ujar Nety saat memberikan sambutan.

Nety mengatakan AMDALnet digunakan untuk mendukung proses persetujuan lingkungan yang lebih transparan. Pemerintah juga memperbarui regulasi untuk memperjelas pembagian kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan.

“Melalui Permen 22 Tahun 2025 tentang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, telah diatur pembagian kewenangan yang jelas. Proses pengurusan tidak lagi menumpuk di pusat, melainkan didelegasikan ke pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. Dengan demikian, proses persetujuan lingkungan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Paslon Bupati Kabupaten Sanggau Ir,.Jhon Hendri-Usman Jumpa Pendukung di Kecamatan Sekayam.

Nety juga mengapresiasi Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang memfasilitasi forum tatap muka tersebut. Menurutnya, pertemuan langsung dapat membantu menyamakan pemahaman antarpemangku kepentingan mengenai penerapan kebijakan baru, melengkapi bimbingan teknis daring yang telah berlangsung setiap pekan.

Sebagai tuan rumah kegiatan, PHR menyampaikan bahwa pengelolaan lingkungan merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasi. Perusahaan juga menerapkan digitalisasi proses serta standar Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan atau K3LL di Wilayah Kerja Rokan.

VP HSSE PHR Regional 1 Sumatera, Tujuan S. Silaen, mengatakan forum tersebut menjadi sarana bagi para pemangku kepentingan untuk menyelaraskan penerapan kebijakan, khususnya di wilayah operasi yang saling berdekatan.

“PHR memaknai kegiatan ini sebagai momen yang sangat baik dan penting. Dengan wilayah operasi yang saling berdekatan, forum ini menjadi wadah efektif untuk saling berkoordinasi terkait hal-hal teknis di lapangan,” ujar Tujuan.

Menurut Tujuan, penerapan Permen Lingkungan Hidup terbaru menjadi bagian dari upaya KKKS di bawah pengawasan SKK Migas dalam memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan, termasuk dalam pengelolaan aspek lingkungan.

“Dalam Permen ini, tata kelola lingkungan menjadi amunisi penting bagi kami. Saat ini, negara menaruh harapan besar pada ketersediaan energi dari kita. Oleh karena itu, penerapan regulasi ini sangat relevan untuk mendukung kelancaran operasional yang bermuara pada penguatan ketahanan energi nasional,” jelasnya.

Terkait aspek kepatuhan, Tujuan menjelaskan, PHR Regional 1 Sumatera konsisten mengedepankan operasional yang bertanggung jawab melalui komitmen ketat pada matriks Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yang menjadi bagian integral dari dokumen AMDAL di setiap unit operasinya.

Jangan Lewatkan :  Sosok Mr X Yang Ditemukan Tewas Dengan Kondisi Leher Digorok, Bernama Jannus Welman Simanjuntak

Tercatat Persetujuan Lingkungan melalui dokumen AMDAL integrasi persetujuan teknis (Pertek) dan rincian teknis (Rintek) untuk wilayah operasi Minas-Siak telah berhasil diperoleh PHR sejak awal 2026 (AMDAL untuk wilayah operasi DSF masih menunggu persetujuan Menteri LH). Kemudian Persetujuan Lingkungan melalui dokumen UKL-UPL untuk Sumur Eksplorasi Astrea 2 dan 3 telah didapatkan di awal pertengahan 2026. Hal ini mencerminkan semangat dan dedikasi dalam menjaga lingkungan dan pemenuhan environmental compliance assurance di operasional migas dari Blok Rokan.

Kemudian secara konsisten PHR juga terus menjaga hubungan baik dengan berkolaborasi intensi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah setempat, SKK Migas Sumbagut hingga SKK Migas Pusat.

PHR berharap forum tersebut dapat memperkuat pemahaman bersama antara pemerintah, SKK Migas, dan KKKS dalam penerapan regulasi lingkungan, sehingga proses perizinan, kegiatan investasi, dan pengelolaan lingkungan di sektor hulu migas dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLH/BPLH, jajaran SKK Migas Jakarta dan Sumbagut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta seluruh KKKS di wilayah Sumbagut.

Rangkaian kegiatan meliputi diskusi panel Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025, simulasi AMDALnet, berbagi pengalaman pengurusan persetujuan lingkungan, serta pembahasan peningkatan kinerja K3LL di wilayah Sumbagut.