Jambi, [Gaperta.id] — Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi, termasuk yang dilaporkan terjadi di areal Perhutanan Sosial di Desa Persiapan Air Merah, Kecamatan Sungai Gelam, menunjukkan bahwa persoalan Karhutla di ekosistem gambut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pemadaman dan penanganan kebakaran di tingkat tapak. Kamis (13 Agustus 2026).
Sekretariat Bersama Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SEKBER PSDH) Jambi memandang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kawasan Perhutanan Sosial, khususnya pada areal yang telah mengalami perubahan pola pemanfaatan dan berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit.
Evaluasi tersebut penting untuk memastikan bahwa pemanfaatan kawasan tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus tidak mengurangi fungsi ekologis gambut dan meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.
KARHUTLA Gambut Tidak Terlepas Dari Tata Air
Karhutla di ekosistem gambut tidak dapat dipisahkan dari persoalan tata air.
Ketika gambut mengalami pengeringan dan kehilangan kelembapan, tingkat kerentanannya terhadap kebakaran menjadi semakin tinggi. Karena itu, pencegahan Karhutla di kawasan gambut harus dilakukan tidak hanya melalui kesiapsiagaan pemadaman, tetapi juga melalui pengelolaan tata air yang mampu menjaga gambut tetap dalam kondisi basah dan berfungsi secara ekologis.
Dalam konteks tersebut, pengelolaan hidrologi harus menjadi bagian utama dari strategi pencegahan Karhutla.
Gambut Tidak Dapat Dikelola Secara Parsial
SEKBER PSDH Jambi melihat bahwa pengelolaan tata air gambut tidak dapat hanya didasarkan pada batas administrasi, batas izin, konsesi, maupun batas pengelolaan masing-masing pihak.
Secara ekologis, gambut merupakan satu kesatuan hidrologis yang saling terhubung.
Kanal, kanal blocking, sungai alami, kawasan Perhutanan Sosial, kawasan masyarakat, konsesi, maupun penggunaan lahan lainnya dapat berada dalam satu sistem tata air yang saling memengaruhi.
Air tidak mengenal batas konsesi, batas izin, maupun batas administrasi.
Karena itu, evaluasi terhadap Karhutla yang terjadi di areal Perhutanan Sosial perlu melihat persoalan secara lebih utuh. Jangan sampai evaluasi hanya berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang berada di lokasi kebakaran, tetapi tidak melihat kondisi hidrologi dan perubahan tata air pada keseluruhan bentang alam.
Perhutanan Sosial Harus Sejalan Dengan Perli8 Fungsi Ekologis Gambut
SEKBER PSDH Jambi mendukung Perhutanan Sosial sebagai kebijakan negara untuk memberikan akses dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Namun, akses pengelolaan tersebut harus berjalan seiring dengan kewajiban menjaga fungsi ekologis kawasan.
Apabila terdapat areal Perhutanan Sosial yang berkembang menjadi perkebunan kelapa sawit, terlebih berada dalam ekosistem gambut, maka pemerintah perlu memastikan melalui evaluasi dan pengawasan bahwa pola pemanfaatan tersebut tidak bertentangan dengan fungsi kawasan, tidak memperburuk kondisi hidrologi, dan tidak meningkatkan risiko Karhutla.
Oleh karena itu, evaluasi tidak cukup hanya melihat tutupan lahan dan jenis tanaman, tetapi juga harus mencakup kondisi hidrologi kawasan.
Beberapa aspek yang perlu diperiksa antara lain:
1. kondisi tutupan dan perubahan penggunaan lahan;
2. pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial;
3. kondisi tinggi muka air tanah;
4. keberadaan dan fungsi jaringan kanal;
5. kondisi kanal blocking dan bangunan pengendali tata air;
6. konektivitas kanal dengan sungai dan badan air alami;
7. kondisi drainase kawasan;
8. hubungan tata air antarwilayah dalam satu bentang alam; dan
9. tingkat kerentanan kawasan terhadap Karhutla.
Dorong Evaluasi Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dan Bentang Alam
Sekber PSDH Jambi mendorong Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan evaluasi dengan menggunakan pendekatan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) dan bentang alam (landscape).
Pendekatan tersebut penting agar penanganan Karhutla tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.
Pengelolaan gambut tidak boleh hanya bertanya:
“Siapa yang mengelola kawasan ini?”
Tetapi juga harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar:
“Bagaimana keseluruhan bentang alam ini dikelola agar gambut tetap basah, tidak mudah terbakar, produktif bagi masyarakat, dan tetap menjalankan fungsi ekologisnya?”
Enam Langkah Yang Didorong SEKBER PSDH Jambi
Untuk itu, SEKBER PSDH Jambi mendorong pemerintah untuk:
1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Karhutla di areal Perhutanan Sosial, termasuk mengidentifikasi penyebab, pola kejadian, kondisi lahan, serta faktor yang meningkatkan risiko kebakaran.
2. Mengevaluasi pola pemanfaatan kawasan Perhutanan Sosial, termasuk perkembangan perkebunan kelapa sawit dan kesesuaiannya dengan ketentuan serta fungsi ekologis kawasan.
3. Melakukan audit atau pemeriksaan kondisi hidrologi kawasan gambut, termasuk tinggi muka air tanah, jaringan kanal, kanal blocking, drainase, dan konektivitas tata air.
4. Menempatkan KHG sebagai basis pengelolaan tata air, sehingga upaya pencegahan Karhutla tidak berhenti pada batas administrasi maupun batas pengelolaan masing-masing pihak.
5. Mengintegrasikan pencegahan dan penanganan Karhutla dengan pemulihan serta pengelolaan tata air gambut, karena pemadaman tanpa pembenahan kondisi hidrologi hanya akan menyelesaikan persoalan dalam jangka pendek.
6. Melibatkan masyarakat secara bermakna dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tata kelola hidrologi gambut, karena masyarakat merupakan bagian penting dari sistem pengelolaan kawasan di tingkat tapak.
PEMADAMAN PENTING, TETAPI PENCEGAHAN HARUS DIMULAI DARI TATA AIR
SEKBER PSDH Jambi menegaskan bahwa pemadaman Karhutla tetap merupakan tindakan yang harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.
Namun, untuk kawasan gambut, pemadaman tidak boleh menjadi satu-satunya pendekatan.
Kebakaran harus dipadamkan, tetapi penyebab kerentanannya juga harus dibenahi.
Jika gambut terus mengalami pengeringan, maka risiko kebakaran akan tetap ada. Karena itu, pencegahan Karhutla harus dimulai dari tata kelola air, pengawasan penggunaan lahan, pemeliharaan fungsi ekologis gambut, serta pengelolaan bentang alam secara terpadu.
SEKBER PSDH Jambi memandang bahwa Karhutla harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi, bukan sekadar operasi pemadaman.
Gambut adalah satu kesatuan ekologis. Karena itu, tata kelolanya juga harus berbasis kesatuan hidrologis dan bentang alam.
SEKRETARIAT BERSAMA
PENGELOLAAN SUMBER DAYA HUTAN
(SEKBER PSDH) JAMBI.














