JAMBI, [Gaperta.id] — Lembaga Tiga Beradik (LTB) bersama jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih kembali menyampaikan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) VI kepada Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Presiden Prabowo Subianto, Rabu (19/8/2026).
SPRS VI membawa sederet persoalan lingkungan dan keselamatan masyarakat yang menurut koalisi berkaitan dengan aktivitas industri ekstraktif dan energi berbasis batubara di Sumatera.
Mulai dari persoalan pertambangan dan reklamasi, aktivitas stockpile serta transportasi batubara, dampak PLTU, tekanan terhadap kawasan hutan dan sumber air, hingga keberadaan industri di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi menjadi perhatian dalam pengaduan tersebut.

LTB menegaskan, surat itu bukan sekadar dokumen administratif. SPRS disebut sebagai bagian dari upaya masyarakat sipil mendokumentasikan temuan lapangan sekaligus mendesak negara mengambil langkah konkret.
«“Energi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rakyat.”»
143 IUP di Jambi, Persoalan Reklamasi Disorot
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian LTB adalah besarnya aktivitas pertambangan di Provinsi Jambi.
Mengacu pada Buku Informasi Dinas ESDM Provinsi Jambi sebagaimana dikutip LTB, terdapat 143 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam dan batubara yang menjadi perhatian dalam rilis tersebut.
LTB juga mengutip data WALHI Jambi yang menyebut sekitar 1.133 hektare lubang atau lahan bekas tambang belum direklamasi.
Menurut LTB, kondisi tersebut membutuhkan pemeriksaan dan pengawasan serius karena lahan bekas tambang yang tidak dipulihkan berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat, sumber air dan ekosistem.
Reklamasi, menurut lembaga itu, tidak boleh berhenti sebatas kewajiban administratif perusahaan.
Pemulihan lingkungan harus dapat dilihat secara nyata di lapangan dan pelaksanaannya harus dapat diawasi masyarakat.
LTB Minta Pengawasan Inspektur Tambang Dievaluasi
Direktur Lembaga Tiga Beradik, Hardi Yuda, turut mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di Jambi.
Menurutnya, besarnya aktivitas pertambangan harus diimbangi dengan pemeriksaan lapangan yang ketat dan transparansi hasil pengawasan.
LTB mendesak pemerintah mengevaluasi mekanisme pengawasan pertambangan, termasuk efektivitas pengawasan Inspektur Tambang.
«“Jika pengawasan lemah, maka kerusakan akan terus terjadi, sementara masyarakat menjadi pihak yang menanggung akibatnya,” ujar Hardi Yuda.»
Koalisi juga meminta sanksi diterapkan terhadap perusahaan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti tidak menjalankan kewajiban lingkungan, reklamasi maupun ketentuan lainnya.
Dugaan Hilangnya 4.361 Hektare Tutupan Hutan Jadi Perhatian
Persoalan lain yang dibawa melalui SPRS VI adalah perubahan tutupan hutan di Jambi.
Berdasarkan data dan pemantauan yang disebut dihimpun jaringan tersebut, LTB menyatakan terdapat sekitar 4.361 hektare kehilangan tutupan hutan sepanjang 2013–2025 yang mereka kaitkan dengan aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
Temuan tersebut didorong untuk diaudit dan diverifikasi pemerintah.
Menurut LTB, hilangnya tutupan hutan bukan sekadar persoalan berkurangnya kawasan hijau. Hutan memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air, habitat keanekaragaman hayati dan penyangga kehidupan masyarakat.
Karena itu, pemerintah diminta mengevaluasi kegiatan usaha yang berpotensi menyebabkan perubahan tutupan hutan sekaligus memastikan pemegang izin memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.
Candi Muaro Jambi Jangan Terdesak Industri
LTB juga memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas industri di sekitar kawasan Candi Muaro Jambi.
Menurut catatan LTB, terdapat sekitar 15 perusahaan yang bergerak dalam kegiatan stockpile, penyimpanan dan bongkar muat batubara serta pengolahan kelapa sawit di sekitar kawasan tersebut.
LTB meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap aktivitas industri di kawasan itu berdasarkan ketentuan yang berlaku, daya dukung lingkungan serta potensi dampaknya terhadap masyarakat dan kawasan warisan budaya.
«“Jangan sampai warisan sejarah ribuan tahun harus berhadapan dengan kepentingan industri yang hanya mengejar keuntungan jangka pendek,” demikian sikap LTB.»
Dari PLTU hingga Transportasi Batubara
SPRS VI juga menyoroti aktivitas PLTU berbasis batubara.
Bagi LTB, kebijakan energi tidak semestinya hanya dinilai berdasarkan kemampuan menghasilkan listrik, tetapi juga harus memperhitungkan dampak lingkungan dan sosial yang ditanggung masyarakat di sekitar kawasan industri.
Debu, pencemaran, kerusakan jalan, gangguan sumber air serta potensi risiko kesehatan dan keselamatan menjadi sejumlah persoalan yang menurut koalisi perlu mendapat perhatian pemerintah.
Berbagai klaim dampak tersebut tetap memerlukan pengujian berdasarkan data lingkungan, pemeriksaan instansi berwenang serta kondisi masing-masing lokasi.
11 Desakan Dikirim kepada Presiden
Melalui SPRS VI, LTB dan Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih menyampaikan 11 tuntutan utama kepada pemerintah.
Di antaranya meminta Presiden menindaklanjuti SPRS VI; mengevaluasi industri batubara, stockpile, transportasi batubara dan kegiatan pertambangan di sekitar permukiman maupun kawasan bernilai ekologis dan budaya; serta mengaudit dugaan hilangnya 4.361 hektare tutupan hutan di Merangin dan Sarolangun.
Koalisi juga meminta pemerintah memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang dilaksanakan, mengevaluasi efektivitas pengawasan Inspektur Tambang, serta melakukan evaluasi terhadap IUP mineral logam dan batubara di Jambi.
Selain itu, pemerintah didesak melindungi kawasan Candi Muaro Jambi, memastikan penegakan hukum lingkungan berlangsung transparan dan tidak tebang pilih, menjamin hak masyarakat terdampak, serta membuka ruang dialog langsung dengan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.
“Jika Bukan kepada Presiden, kepada Siapa Lagi Kami Mengadu?”
Hardi Yuda berharap SPRS VI mendapatkan tindak lanjut konkret dari pemerintah dan tidak berhenti sebagai dokumen pengaduan.
«“Kami berharap Presiden Republik Indonesia tidak membiarkan SPRS keenam kembali menjadi dokumen yang hanya tersimpan di meja birokrasi,” katanya.»
Menurut LTB, masyarakat telah menempuh berbagai saluran untuk menyampaikan temuan dan persoalan lingkungan yang mereka alami.
Karena itu, mereka berharap pemerintah memberikan jawaban melalui pemeriksaan, pengawasan dan tindakan konkret apabila ditemukan pelanggaran.
“Jika bukan kepada Presiden, kepada siapa lagi kami harus mengadu?”
Manager Kampanye Lembaga Tiga Beradik, Deri, menegaskan gerakan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan.
“Kami tidak sedang menolak pembangunan. Kami menuntut pembangunan yang adil, pembangunan yang melindungi lingkungan, dan pembangunan yang tidak menjadikan masyarakat sebagai korban,” ungkap Deri.
Bagi LTB, pembangunan dan kebutuhan energi tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Sumatera, tegas mereka, tidak boleh terus menjadi ruang pengorbanan atas nama pembangunan dan energi.
Hutan harus dilindungi, sungai harus diselamatkan, warisan budaya harus dijaga, masyarakat harus dilindungi, dan penegakan hukum lingkungan harus dijalankan.














