PADANG LAWAS UTARA, [Gaperta.id] — Polres Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan pengecekan langsung ke lokasi menyusul informasi yang beredar terkait aktivitas pengambilan batu dari aliran sungai serta keberadaan mesin stone crusher yang perizinannya dipertanyakan di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (19/8/2026).
Pengecekan dipimpin langsung Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam serta sejumlah personel Polres Paluta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas informasi masyarakat sekaligus untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.
Polisi Tak Temukan Aktivitas Saat Pengecekan:
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengambilan batu maupun pengoperasian mesin stone crusher.
Menurut keterangan yang diperoleh petugas dari warga sekitar, kegiatan di lokasi tersebut disebut telah berhenti cukup lama.
Kondisi serupa juga disebut telah ditemukan sejak pengecekan sebelumnya yang dilakukan sekitar satu bulan lalu.
Dari konfirmasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas disebut belum kembali berjalan karena pihak pengelola masih menunggu perizinan resmi sebelum dapat beroperasi kembali.
Dengan demikian, terkait status dan kelengkapan perizinan kegiatan tersebut, pihak terkait masih harus memenuhi ketentuan dari instansi yang berwenang sebelum aktivitas dapat dilakukan.
Polres Paluta Tetap Lakukan Pemantauan:
Meski tidak menemukan kegiatan berlangsung saat pengecekan, Polres Padang Lawas Utara menegaskan akan tetap melakukan pemantauan terhadap lokasi tersebut.
Petugas juga memberikan imbauan kepada pihak pengelola agar tidak melakukan aktivitas pengambilan batu maupun mengoperasikan stone crusher sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan terpenuhi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapolres Padang Lawas Utara menegaskan pengecekan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum sekaligus bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Polres Paluta juga memastikan setiap informasi terkait dugaan kegiatan pertambangan maupun galian C yang berpotensi melanggar aturan akan ditindaklanjuti melalui pengecekan dan langkah sesuai kewenangan kepolisian.
“Pengecekan berlangsung aman dan lancar.”














