Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Polsek Bilah Hulu Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 1,58 Gram Jadi Barang Bukti

Avatar photo
36
×

Polsek Bilah Hulu Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu, 1,58 Gram Jadi Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan seorang pria berinisial ARP (27) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk beberapa plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,58 gram serta uang tunai Rp110 ribu.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Dusun Suka Mulia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hulu AKP Samsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Jangan Lewatkan :  Peningkatan Mutu Pendidikan: Akmil Laksanakan Workshop PPEPP Tahun 2024

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juandi, S.H. kemudian menuju lokasi dan melakukan pengintaian untuk memastikan informasi yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian mengamankan seorang pria di sekitar jembatan yang menjadi lokasi penyelidikan.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Berdasarkan keterangan kepolisian, dalam penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan sebagai barang bukti, yakni:

– satu plastik klip ukuran sedang dan lima plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,58 gram;
– satu plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kosong;
– satu buah pipet/sendok atau scoop; dan
– uang tunai sebesar Rp110.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Jangan Lewatkan :  Unit Binmas Polsek Sungai Beduk Sosialisasikan Saber Pungli Kepada Masyarakat

Menurut keterangan polisi, dalam pemeriksaan awal ARP mengakui barang yang diduga sabu tersebut berada dalam penguasaannya.

Kepada petugas, ARP juga disebut memberikan keterangan bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial S.

Keterangan mengenai sosok berinisial S tersebut masih memerlukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik untuk mengetahui asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.

Selanjutnya, ARP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.

Informasi Masyarakat Jadi Bagian Penting Pemberantasan Narkotika

Jangan Lewatkan :  Personil Polsubsektor Sompak Cek Pertumbuhan Jagung.

Pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.

Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian.

Sementara itu, kepolisian diharapkan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap sumber barang maupun jaringan yang kemungkinan berada di belakang peredaran narkotika tersebut.

Catatan Redaksi: Perkara masih dalam proses hukum. Setiap orang yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.