MEDAN, [Gaperta.id] — Tragedi kemanusiaan kembali terjadi di sektor perikanan tangkap. Tiga anak buah kapal (ABK) KM Pulau Samosir dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menghirup gas beracun di dalam palka kapal saat beraktivitas di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB), Senin (31/8/2026).
Insiden ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja di laut yang menelan korban jiwa, sekaligus mempertegas lemahnya implementasi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi nelayan tradisional maupun kapal ikan skala menengah.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, kapal KM Pulau Samosir yang dinakhodai Yusri M. Jamil (52) bertolak dari Gudang Bincuan sekitar pukul 02.30 WIB dengan total sembilan orang awak.
Sekitar pukul 08.30 WIB, salah satu ABK mulai melakukan pembersihan palka—ruang tertutup tempat penyimpanan hasil tangkapan. Namun selang 30 menit kemudian, tepatnya pukul 09.00 WIB, tiga ABK ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
Nakhoda kapal, Yusri M. Jamil alias Wak Ali, menyebut peristiwa terjadi sangat cepat. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait prosedur keselamatan kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD), ia enggan memberikan penjelasan rinci.
Identitas Korban
Tiga ABK yang meninggal dunia masing-masing:
Iwan Bedah (41), warga Pekan Labuhan
Dartok (40), warga Kampung Nelayan Indah
Rahmat (39), warga Kampung Nelayan Indah
Seluruh korban merupakan nelayan yang berdomisili di wilayah Medan bagian utara.
Dugaan Penyebab: Gas Beracun di Ruang Tertutup
Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan kuat dugaan korban tewas akibat paparan gas beracun di dalam palka. Ruang tertutup seperti palka kapal sangat berisiko mengandung gas berbahaya “seperti amonia atau hidrogen sulfida” yang dapat menyebabkan kehilangan kesadaran hingga kematian dalam waktu singkat jika tanpa ventilasi dan perlindungan memadai.
Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di perairan Belawan, termasuk insiden kapal terbakar yang menewaskan ABK akibat faktor keselamatan kerja yang minim .
Evakuasi Minim Pengawasan
Evakuasi korban dilakukan oleh sesama nelayan dibantu keluarga dan personel TNI AL dari Posal Kodaeral I Belawan. Jenazah kemudian dibawa menggunakan ambulans ke rumah duka.
Namun, tidak terlihat kehadiran petugas dari instansi teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), seperti PSDKP maupun Syahbandar Perikanan, saat proses evakuasi berlangsung.
Sorotan Keras: Lemahnya Pengawasan K3
Peristiwa ini memicu kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan terhadap:
Standar operasional keselamatan kerja di kapal ikan
Kewajiban penggunaan APD bagi ABK
Pengawasan aktif dari otoritas pelabuhan dan KKP
Padahal, aktivitas di ruang tertutup seperti palka telah lama dikenal sebagai kategori pekerjaan berisiko tinggi yang membutuhkan prosedur khusus, termasuk pengujian kadar oksigen dan gas beracun sebelum pekerja masuk.
Desakan Investigasi dan Penegakan Hukum
Sejumlah pihak mendesak:
Dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap pemilik kapal dan operator
Penegakan hukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa
Evaluasi total sistem pengawasan keselamatan nelayan di PPSB
Penerapan wajib standar K3 maritim secara ketat dan terukur
Tragedi ini menjadi alarm keras bahwa perlindungan terhadap nelayan masih jauh dari optimal. Tanpa pengawasan dan penegakan aturan yang tegas, kecelakaan serupa berpotensi terus berulang.














