Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumRegional

Kepala Desa dan Anggota DPRD Disebut dalam Pengaduan PPM Jambi, Polda Diminta Usut Persoalan Lahan

Avatar photo
46
×

Kepala Desa dan Anggota DPRD Disebut dalam Pengaduan PPM Jambi, Polda Diminta Usut Persoalan Lahan

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] — Pengurus Persatuan Pemuda Melayu (PPM) Provinsi Jambi menyampaikan pengaduan kepada Polda Jambi terkait dugaan pembakaran lahan, persoalan penguasaan lahan, serta dugaan penghalangan akses jalan yang digunakan koperasi masyarakat, Rabu (02/09/2026).

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat Nomor 08/PPM-JBI/IX/2026, tertanggal 2 September 2026, yang ditujukan kepada Kapolda Jambi c.q. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Dalam pengaduannya, PPM Jambi menyebut dua pihak berinisial M dan EM. M disebut dalam pengaduan sebagai Kepala Desa Pulau Mentaro, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, sementara EM disebut sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Keduanya dikaitkan oleh pelapor dengan dugaan penguasaan dan pengelolaan lahan sekitar 60 hektare di Desa Pulau Mentaro.

PPM juga meminta aparat menelusuri persoalan lahan eks perkebunan PT RKK di Desa Puding yang dalam pengaduan disebut memiliki luas sekitar 600 hektare.

Status hukum, riwayat penguasaan maupun pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Kebakaran Lahan Ikut Dilaporkan
PPM Jambi dalam pengaduannya menyebut adanya peristiwa kebakaran lahan pada Jumat, 28 Agustus 2026, di kawasan yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Tidak Lagi Berupa Buku, Kenali Bentuk Sertipikat Elektronik yang Lebih Aman dan Dapat Dilihat Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku

Berdasarkan informasi masyarakat dan dokumentasi awal yang diklaim dimiliki pelapor, sebagian area yang terbakar disebut berupa lahan kosong, sementara sejumlah tanaman sawit disebut relatif tidak terdampak.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu dasar PPM meminta aparat menyelidiki penyebab kebakaran.

Namun, belum dapat disimpulkan apakah kebakaran tersebut terjadi karena faktor alam, kelalaian, ataupun kesengajaan.

Penentuan penyebab kebakaran merupakan kewenangan aparat dan pihak berkompeten berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan ilmiah.

Karena itu, PPM meminta penyidik memeriksa dokumentasi video yang diklaim merekam fase awal kebakaran guna membantu menelusuri titik awal dan penyebab munculnya api.

Minta Status Lahan Eks PT RKK Ditelusuri
Selain kebakaran, PPM meminta kepolisian menelusuri status serta riwayat penguasaan lahan eks perkebunan PT RKK di Desa Puding.

Dalam surat pengaduan, PPM mengaitkan M dan EM dengan pengelolaan lahan tersebut. Namun, klaim mengenai penguasaan secara melawan hukum belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum diverifikasi melalui dokumen pertanahan dan pemeriksaan aparat berwenang.

PPM mengaku memiliki sejumlah foto dan video yang disebut memperlihatkan keberadaan alat berat di kawasan lahan gambut yang dikaitkan dengan lokasi tersebut.

Jangan Lewatkan :  Di Balik Dentuman Musik Dragon Bar, Ada Rp 1 Miliar yang Dipersoalkan

Dokumentasi itu diminta untuk diperiksa bersama data pertanahan dan bukti lainnya guna memastikan siapa yang melakukan kegiatan, untuk kepentingan apa, serta apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sesuai.

Dugaan Penghalangan Akses Koperasi
Persoalan lain yang turut dimasukkan dalam pengaduan adalah dugaan penutupan atau penghalangan akses jalan yang disebut digunakan Koperasi Puding Sejahtera.

PPM meminta kepolisian memeriksa pihak-pihak terkait sekaligus memastikan status hukum jalan tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting agar dapat diketahui apakah akses yang dipersoalkan merupakan jalan umum, jalan khusus, berada di atas bidang milik pihak tertentu, atau memiliki status hukum lainnya.

Sejumlah Dokumen Diklaim Diserahkan
Untuk mendukung pengaduannya, PPM Jambi menyatakan telah menyerahkan sejumlah bahan awal kepada aparat.

Bahan tersebut antara lain dokumentasi video yang disebut berkaitan dengan awal kebakaran, foto dan video lokasi, data NIB atau bidang tanah sekitar 60 hektare, dokumentasi alat berat, dokumentasi dugaan penghalangan akses koperasi, serta peta maupun titik lokasi lahan.

PPM juga meminta Polda Jambi berkoordinasi dengan instansi pertanahan untuk melakukan verifikasi terhadap data bidang tanah dan menelusuri riwayat lahan yang dipersoalkan.

Jangan Lewatkan :  Nelayan Kecil Tertindas Akibat Lemahnya Pengawasan APH Terhadap Kapal Ikan Berskala Besar 30-GT Keatas

Minta Penyelidikan Objektif
PPM Jambi meminta aparat menelaah ketentuan hukum yang relevan apabila dari hasil penyelidikan nantinya ditemukan unsur pelanggaran.

Sejumlah ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta perkebunan turut dicantumkan dalam pengaduan.

Namun, penerapan pasal dan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya bergantung pada fakta serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.

PPM berharap Polda Jambi melakukan penyelidikan secara profesional, objektif dan transparan sehingga berbagai dugaan yang disampaikan dapat diuji berdasarkan bukti.

Pengaduan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kebakaran, status dan riwayat penguasaan lahan, aktivitas alat berat, serta persoalan akses Koperasi Puding Sejahtera.

Hingga berita ini disusun, informasi yang disampaikan PPM Jambi masih merupakan materi pengaduan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

Gaperta.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada M, EM, pemerintah desa, pihak yang berkaitan dengan lahan, maupun instansi terkait.