Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Gawat! Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Aktivis Jambi Pertanyakan Legalitas Hukum Petrochina dan Hak Perusahaan Lokal Yang Belum Dibayarkan

Avatar photo
84
×

Gawat! Sidang PKPU PetroChina Kembali Ditunda, Aktivis Jambi Pertanyakan Legalitas Hukum Petrochina dan Hak Perusahaan Lokal Yang Belum Dibayarkan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, [Gaperta.id] — Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PetroChina International Jabung Ltd. kembali diperiksa di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).

Persidangan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU tersebut dihadiri pihak PetroChina melalui kuasa hukumnya. Namun, kuasa hukum Termohon kembali meminta tambahan waktu untuk melengkapi sejumlah dokumen legalitas yang disebut masih dalam proses pengurusan dan pengiriman dari negara asal.

Permintaan penundaan tersebut mendapat keberatan dari kuasa hukum para Pemohon PKPU, Budiansyah, S.H., S.E., M.H. dari LB Law Office.

Menurut Budiansyah, perkara tersebut diajukan oleh kreditor sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 225 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur batas waktu bagi pengadilan dalam mengabulkan permohonan PKPU sementara.

“Ini adalah penundaan yang kedua yang diajukan oleh kuasa hukum Termohon PKPU karena mereka belum siap dengan legalitas kliennya. Karena permohonan ini diajukan oleh kreditor, ada batas waktu 20 hari yang diatur dalam Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU. Artinya, debitor tidak bisa meminta penundaan terlalu lama karena prosesnya dibatasi oleh undang-undang,” ujar Budiansyah.

Majelis Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak Termohon untuk melengkapi dokumen legalitas dalam waktu satu minggu. Majelis juga akan menentukan sikap apabila pada persidangan berikutnya dokumen yang diminta masih belum lengkap.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legalitas Termohon PKPU.

Jangan Lewatkan :  2 Pengedar Sabu Di Marelan Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

Permohonan PKPU tersebut diajukan oleh CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi, berkaitan dengan klaim kewajiban pembayaran atas pekerjaan proyek dengan nilai tagihan awal sekitar Rp2,1 miliar.

PetroChina International Jabung Ltd. tetap memiliki hak untuk menyampaikan jawaban, bantahan, maupun bukti-bukti terkait posisi hukumnya dalam perkara tersebut.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Niaga dan belum terdapat putusan yang menyatakan PetroChina International Jabung Ltd. terbukti memiliki utang sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon PKPU.

Aktivis Jambi Soroti Hak Perusahaan Lokal

Sementara itu, aktivis Jambi Amri S.Pd. turut memberikan tanggapan terhadap proses perkara yang sedang berjalan tersebut.

Amri mengaku menyayangkan persoalan pembayaran antara perusahaan yang terlibat dalam pekerjaan proyek tersebut sampai harus masuk ke ranah pengadilan.

“Saya selaku aktivis sangat menyayangkan permasalahan ini sudah terjadi. Pihak PetroChina seharusnya membayarkan hak setiap perusahaan yang berkontrak, apalagi ini perusahaan lokal. Bayarkan hak yang telah dikerjakan,” ujar Amri.

Menurutnya, persoalan administrasi dan kelayakan perusahaan untuk menjadi mitra kontrak semestinya telah diperiksa sejak awal sebelum pekerjaan dilaksanakan.

“Soal administrasi seharusnya sejak awal kontrak sudah diteliti oleh bagian administrasi pihak perusahaan, apakah layak atau tidak layak untuk berkontrak. Jangan setelah pekerjaan sudah dikerjakan kemudian baru diduga mencari celah kesalahan. Kalau seperti itu, menurut saya tidak fair,” tegasnya.

Jangan Lewatkan :  Team Patroli Gabungan Polsek Medan Labuhan, Brimob dan Dit Samapta Polda Sumut Tangkap Dua Anggota Genk Motor

Amri juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah aktivis di Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk turut mengawasi kegiatan dan pekerjaan yang dilakukan PetroChina.

“Saya sudah berkoordinasi dengan aktivis-aktivis di Tanjab Timur untuk selalu mengawasi setiap pengerjaan yang dilakukan PetroChina. Perusahaan lokal kita kalau diperlakukan seperti ini, kan termasuk menyangkut harga diri kita,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengambil jalan terbaik dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme yang sesuai dengan hukum dan kesepakatan kontrak.

“Saya berharap pihak PetroChina mengambil jalan terbaik dalam permasalahan ini. Jika memang sudah ada pekerjaan yang dilakukan, silakan bayar sesuai dengan kelayakan dan progres pekerjaan yang telah dikerjakan. Berapa persen yang sudah dikerjakan, itu yang harus diperhitungkan secara wajar,” ujarnya.

Pertanyakan Kejelasan Legalitas:
Amri juga menyoroti persoalan kelengkapan legalitas yang telah menjadi agenda persidangan dalam beberapa kali pemeriksaan.

Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dokumen dan kedudukan hukum PetroChina dalam perkara tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Persoalan legalitas ini saya rasa sudah hampir dua kali persidangan, tetapi belum ada kejelasan yang pasti. Apakah pimpinan tertinggi PetroChina mengetahui permasalahan ini, atau ada pihak tertentu yang membuat persoalan ini menjadi berlarut-larut, itu yang perlu dijelaskan,” katanya.

Ia meminta adanya keterbukaan dari pihak PetroChina mengenai persoalan legalitas yang menjadi pembahasan dalam persidangan.

Jangan Lewatkan :  Ada Apa Dengan Uang Rp.600jt Dari Bandar Narkotika Sabu di Kejaksaan Negeri Rantau Prapat...??

“Kita juga meminta keterbukaan dari PetroChina. Jika legalitas ini memang belum ada atau belum dapat diperlihatkan dalam proses persidangan, saya selaku aktivis akan berusaha menelusuri dan mempertanyakan kedudukan PetroChina di Provinsi Jambi, khususnya berkaitan dengan kegiatan mereka di wilayah Tanjung Jabung Timur,” tutup Amri.

Perkara PKPU tersebut masih berjalan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seluruh dalil, klaim tagihan, serta posisi masing-masing pihak masih akan diuji dalam proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Risalah Sidang
Menurut LB LAW OFFICE advokat & legal consultants sebagai berikut:

1. Bahwa Kami telah menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
2. Bahwa Termohon PKPU tetap tidak dapat memperlihatkan dokumen legalitas asli yang telah memperoleh Apostille dan hanya menyerahkan dokumen legalitas yang di waarmerking oleh Notaris;
3. Bahwa Kami telah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim dengan menegaskan bahwa dokumen legalitas yang diterbitkan oleh otoritas negara asal seharusnya dilakukan Apostille terlebih dahulu dari negara asal tersebut;
4. Bahwa Majelis Hakim kemudian menyampaikan bahwa keberatan Para Pemohon PKPU dapat disampaikan dalam Kesimpulan dan tetap menerima legalitas Termohon PKPU tersebut;
5. Bahwa Majelis Hakim melanjutkan agenda sidang dan memberikan kesempatan bagi Termohon PKPU untuk dapat menyerahkan Jawaban selama 1 (satu) minggu.

Penulis: Donal S