Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

Dana Eks-PNPM Rp776 Juta Dipertanyakan, LMR RI Komda Labura Surati DPRD Minta RDP

Avatar photo
116
×

Dana Eks-PNPM Rp776 Juta Dipertanyakan, LMR RI Komda Labura Surati DPRD Minta RDP

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU UTARA, [Gaperta.id] — Polemik pengelolaan dana eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Simpan Pinjam di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, kembali bergulir.

Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) resmi melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (4/9/2026).

Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 007.06/LMR RI Komda Labura/Permohonan RDP/IX/2026.

LMR RI meminta DPRD Labura menggunakan fungsi pengawasannya untuk memperoleh kejelasan mengenai pengelolaan dan status dana eks-PNPM-MPd Kecamatan NA IX-X yang disebut bernilai sekitar Rp776 juta.
Sekretaris LMR RI Komda Labura, M.

Daha, mengatakan permohonan RDP diajukan untuk mendorong keterbukaan informasi serta memperoleh penjelasan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana tersebut.

Hampir Lima Tahun Dipertanyakan
Dalam permohonannya, LMR RI menyoroti tiga persoalan utama.

Pertama, organisasi tersebut mempertanyakan aspek kelembagaan dan legalitas pengelolaan dana eks-PNPM setelah adanya pertemuan di Aula Kantor Desa Pulo Jantan pada November 2021. Menurut LMR RI, hingga hampir lima tahun setelah pertemuan tersebut, mereka belum memperoleh penjelasan yang dianggap memadai mengenai dasar pengelolaan, status aset serta mekanisme transformasi dana eks-PNPM tersebut.

Jangan Lewatkan :  Ketua Umum GANN Apresiasi BNN yang Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Kepulauan Riau.

Kedua, LMR RI menilai upaya memperoleh penjelasan dari sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara belum menjawab secara substantif pertanyaan mengenai status dan pertanggungjawaban dana.

Sebelumnya, dalam upaya konfirmasi media terkait persoalan tersebut, Bagian Hukum Setdakab Labuhanbatu Utara mengarahkan pertanyaan mengenai pengelolaan dana eks-PNPM kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sebagai perangkat daerah yang dinilai lebih berwenang memberikan penjelasan teknis.

Ketiga, LMR RI meminta adanya kepastian mengenai proses transformasi aset eks-PNPM ke dalam kelembagaan BUM Desa Bersama (BUMDesma) serta mekanisme pertanggungjawabannya.

LMR RI berpandangan keterbukaan diperlukan karena dana yang dipersoalkan berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat sehingga status, pengelolaan dan keberlanjutannya harus dapat dijelaskan secara transparan.

Jangan Lewatkan :  Satresnarkoba Polres Landak Bekuk Pengedar Shabu di Jelimpo

Minta Sejumlah Pihak Dihadirkan
Untuk mendapatkan penjelasan secara menyeluruh, LMR RI Komda Labura meminta DPRD menghadirkan sejumlah pihak apabila RDP dilaksanakan.

Mereka antara lain Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Labura, Camat NA IX-X, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, pihak yang disebut sebagai pengelola dana eks-PNPM, pendamping serta petugas PNPM terkait.

LMR RI juga meminta sejumlah kepala desa dan mantan kepala desa di Kecamatan NA IX-X yang disebut menghadiri pertemuan di Aula Kantor Desa Pulo Jantan pada November 2021 turut dimintai keterangan.
Tim investigasi LMR RI Komda Labura dan unsur media juga diusulkan hadir dalam forum tersebut.

RDP Diharapkan Membuka Status Dana
LMR RI berharap DPRD Labuhanbatu Utara dapat menindaklanjuti permohonan tersebut sehingga polemik mengenai dana sekitar Rp776 juta itu memperoleh penjelasan berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak.

Jangan Lewatkan :  LSM Semut Merah Gelar Aksi di Kantor DJBC Sumbagtim & Bea Cukai Jambi, Desak Pemberantasan Rokok Ilegal

Menurut organisasi tersebut, forum RDP diperlukan bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran, melainkan untuk memastikan keberadaan dana, status hukumnya, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan, serta proses transformasi aset eks-PNPM ke BUMDesma. Surat permohonan RDP tersebut disebut turut ditembuskan kepada Bupati Labuhanbatu Utara, Polres Labuhanbatu, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, serta Ketua LMR RI Komwil Sumatera Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dalam bahan yang diterima redaksi hasil audit ataupun keputusan lembaga berwenang yang menyatakan dana Rp776 juta tersebut hilang atau terjadi penyimpangan.

Karena itu, Gaperta.id menempatkan persoalan tersebut sebagai permintaan klarifikasi dan transparansi atas pengelolaan dana eks-PNPM. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas PMD, pengelola eks-PNPM, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, DPRD Labura serta pihak lain yang disebut dalam permohonan RDP.