Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Seorang Pria Diamankan

Avatar photo
35
×

Polsek Bukit Kapur Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Seorang Pria Diamankan

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Kapur Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di salah satu kebun sawit di wilayah Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Sabtu (5/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DS (37), warga Kecamatan Bukit Kapur, yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit milik DT.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi mencurigai keberadaan seorang pria di dalam kebun sawit. Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi mendapati pria tersebut sedang mencincang atau membrondol buah kelapa sawit.

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Bersama Insan Pres Dalam Rangka kegiatan Pembagian Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Saksi kemudian mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya buah kelapa sawit, brondolan sawit, satu buah egrek serta satu buah parang.

Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal Polsek Bukit Kapur kemudian bergerak ke lokasi. Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H. bersama personel untuk mengamankan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan terduga pelaku beserta barang bukti berupa empat janjang buah kelapa sawit, satu karung berisi brondolan sawit, satu buah egrek dan satu buah parang.

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin Jambi yang digelar di Auditorium Chatib Quzwein,

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil tanpa izin dari kebun milik korban.

Saat petugas membawa barang bukti untuk dilakukan penimbangan, salah seorang saksi kembali memperoleh informasi bahwa masih terdapat tumpukan buah kelapa sawit di dalam kebun. Setelah ditanyakan kepada terduga pelaku, yang bersangkutan kembali mengakui bahwa enam janjang buah kelapa sawit tersebut juga diambil dari kebun yang sama tanpa izin.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dilakukan penimbangan. Dari hasil penjualan buah kelapa sawit tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp745.000 serta dua lembar kuitansi pembayaran buah kelapa sawit.

Jangan Lewatkan :  Tanam Jagung Serentak se-Indonesia, Polres Labuhanbatu Bersama Pemkab Labuhanbatu utara Dukung Swasembada Jagung 2025

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp745.460. Kapolsek Bukit Kapur melalui personelnya selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polsek Bukit Kapur selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta mempersiapkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.