Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Hukum

LSM Semut Merah Laporkan Dugaan Kegiatan Fiktif UPTD Taman Rimba Zoo Jambi ke KPK RI

Avatar photo
358
×

LSM Semut Merah Laporkan Dugaan Kegiatan Fiktif UPTD Taman Rimba Zoo Jambi ke KPK RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, [Gaperta.id] – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Semut Merah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran dan kegiatan fiktif di UPTD Taman Rimba Zoo Provinsi Jambi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Laporan tersebut disampaikan melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK pada 24 Agustus 2026. LSM Semut Merah menyatakan laporan itu disusun berdasarkan hasil investigasi terhadap sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran UPTD Taman Rimba Zoo Jambi pada 2024 dan 2025.

Dalam laporan tersebut, LSM Semut Merah mengungkap sedikitnya 10 poin yang mereka duga bermasalah. Nilainya mencapai miliaran rupiah jika seluruh pos anggaran yang dipersoalkan selama dua tahun digabungkan.

Salah satu yang disorot adalah perjalanan dinas dalam daerah. LSM Semut Merah menduga terdapat perjalanan dinas senilai Rp77,99 juta pada 2024 dan Rp87,7 juta pada 2025 yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban. Mereka juga menyoroti dugaan penggunaan stempel dan tanda tangan yang tidak sah dalam dokumen tertentu.

Dugaan serupa disebut terjadi pada perjalanan dinas luar daerah. Nilai yang dipersoalkan mencapai Rp125,33 juta pada 2024 dan Rp178,65 juta pada 2025. LSM Semut Merah menduga sebagian dokumen perjalanan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya, termasuk terkait moda transportasi yang digunakan.

Pos belanja modal juga menjadi sorotan. Pada 2024 terdapat anggaran Rp66,53 juta dan pada 2025 Rp66 juta untuk pembelian kamera dan pompa air. Menurut LSM Semut Merah, realisasi belanja tersebut patut diperiksa karena diduga disertai dokumentasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jangan Lewatkan :  Kasus Kekerasan Anak di Pontianak: Korban Ditemukan Tak Bernyawa, Ibu Tiri Jadi Tersangka

Persoalan yang lebih besar disorot LSM Semut Merah pada anggaran pakan dan kebutuhan satwa.

Mereka mempersoalkan anggaran pakan satwa sebesar Rp824,57 juta pada 2024 dan Rp934,76 juta pada 2025. LSM tersebut menduga kebutuhan pakan satwa justru dipenuhi menggunakan uang yang berasal dari pelayanan dan kunjungan masyarakat, sementara penggunaan dana APBD untuk pos tersebut dipertanyakan.

LSM Semut Merah bahkan menduga terdapat aliran dana APBD yang tidak sesuai peruntukannya setelah pencairan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen keuangan, transaksi, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Selain pakan satwa, belanja obat-obatan juga dipersoalkan. Nilainya masing-masing Rp35,51 juta pada 2024 dan Rp35,51 juta pada 2025. Menurut LSM Semut Merah, kebutuhan obat disebut dilakukan secara terbatas dengan memanfaatkan uang kunjungan dan pelayanan, sementara penggunaan anggaran APBD pada pos tersebut dinilai belum jelas.

Pos belanja alat dan bahan kegiatan kantor turut masuk dalam laporan. LSM Semut Merah mempertanyakan anggaran Rp24 juta pada 2024 dan Rp24,9 juta pada 2025 yang antara lain diperuntukkan bagi sepatu boot pegawai kebersihan, tempat sampah, umbul-umbul, serta peralatan kebersihan.

Menurut mereka, sejumlah barang tersebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dan diduga menggunakan dokumentasi yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Dugaan serupa disebut terjadi pada belanja bahan cetak. Anggaran Rp16 juta pada 2024 dan Rp16 juta pada 2025 yang disebut untuk pencetakan spanduk, kalender meja, dan kalender dinding dipersoalkan karena diduga tidak memiliki realisasi sebagaimana tercantum dalam dokumen.

Jangan Lewatkan :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Kodim 1209/Bky Gelar Penyuluhan P4GN

Belanja perlengkapan dinas juga diminta diperiksa. LSM Semut Merah menyoroti anggaran Rp26,3 juta pada 2024 dan Rp26 juta pada 2025 yang disebut digunakan untuk pengadaan pakaian kerja lapangan atau wearpack. Mereka menduga pengadaan tersebut tidak pernah direalisasikan dan dokumentasinya patut diverifikasi.

Selain belanja, LSM Semut Merah menyoroti pengelolaan pendapatan dari kunjungan masyarakat ke Taman Rimba Zoo.

Mereka menduga pendapatan dari kunjungan rombongan anak sekolah, mulai dari TK, SD, SMP atau sederajat, serta pengunjung lainnya tidak seluruhnya disetorkan sebagai pendapatan daerah.

Nilai yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp287 juta pada 2024 dan Rp255 juta pada 2025.

LSM Semut Merah menduga dana tersebut digunakan untuk kepentingan di luar mekanisme penerimaan daerah. Tuduhan ini menjadi salah satu bagian yang diminta untuk ditelusuri oleh KPK melalui pemeriksaan terhadap dokumen penerimaan, tiket kunjungan, rekening penerimaan, hingga setoran ke kas daerah.

Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan semata administrasi pengelolaan kebun binatang. Ada aspek pertanggungjawaban keuangan daerah dan potensi kerugian negara yang perlu dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum dan auditor yang berwenang.

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, LSM Semut Merah meminta KPK menindaklanjuti laporan dan memeriksa Kepala UPTD Taman Rimba Zoo Provinsi Jambi, Raden Wawan Setyawan, beserta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan dan anggaran.

Jangan Lewatkan :  Kapal Pukat Teri dan Trawl Bebas Beroperasi Walau Langgar Aturan KKP dan PSDKP Bungkam, Diduga Sudah Terima Setoran

LSM Semut Merah menilai sejumlah dugaan tersebut menunjukkan adanya indikasi penyimpangan yang perlu diuji melalui proses hukum.

Bidang Investigasi LSM Semut Merah, Imam Zarkazi, membenarkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara resmi ke KPK.

“Ya, kami telah memasukkan laporan secara resmi ke KPK RI terkait dugaan kegiatan fiktif dan atau korupsi UPTD Taman Rimba Zoo Jambi,” kata Imam, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Imam, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan organisasinya.

Ketua LSM Semut Merah, Aldi Agnopiandi, juga membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan telah meminta anggotanya membawa persoalan itu ke KPK agar dugaan penyimpangan dapat diperiksa secara menyeluruh.

“Benar. Saya telah meminta anggota saya untuk memasukkan surat tersebut ke KPK RI agar diusut sampai tuntas,” ujar Aldi, Minggu, (6/9/2026).

Kini, laporan tersebut berada pada ranah penegak hukum untuk diverifikasi. KPK perlu menguji satu per satu tudingan tersebut dengan memeriksa dokumen anggaran, bukti transaksi, laporan perjalanan dinas, dokumen pengadaan, realisasi barang, penerimaan kunjungan, serta keterangan pihak-pihak yang terkait.

Hingga berita ini disusun, masih berusaha untuk mendapatkan keterangan dari Kepala UPTD Taman Rimba Zoo Provinsi Jambi, Raden Wawan Setyawan, mengenai dugaan yang disampaikan LSM Semut Merah tersebut.