Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Polsek Bilah Hulu Ungkap Dugaan Pencurian di Pondok Batu, Kursi Roda hingga Peralatan Rumah Tangga Raib

Avatar photo
60
×

Polsek Bilah Hulu Ungkap Dugaan Pencurian di Pondok Batu, Kursi Roda hingga Peralatan Rumah Tangga Raib

Sebarkan artikel ini

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu mengungkap perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Perhubungan, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (47) di Desa Pondok Batu pada Selasa, 15 September 2026. Polisi juga mengamankan satu unit kursi roda yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa pencurian diketahui korban pada Jumat, 21 Agustus 2026. Saat itu, korban menerima telepon dari Medan untuk memperbaiki plafon rumah milik orang tua sekaligus mertuanya. Korban kemudian mendatangi rumah tersebut bersama anaknya.

Jangan Lewatkan :  Panglima TNI: Bekerjalah Dengan Niat Ibadah, Loyal, Tulus dan Ikhlas

Ketika memasuki rumah, korban mendapati kursi roda milik mertuanya yang sebelumnya berada di ruang tamu sudah tidak berada di tempat. Kondisi tersebut membuat korban kemudian memeriksa sejumlah ruangan lainnya.

Dari pemeriksaan tersebut, korban juga mengetahui satu unit televisi LED berukuran 32 inci serta sejumlah kabel instalasi listrik telah hilang.

Korban selanjutnya mengecek bagian gudang. Sejumlah barang lainnya disebut turut hilang, di antaranya mesin AC, sejumlah besi, dua dandang berukuran besar, kuali, serta dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

Korban bersama anaknya sempat berusaha mencari keberadaan barang-barang tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian itu, korban memperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp10 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Bilah Hulu.

Jangan Lewatkan :  Fakta Persidangan Ungkap Bayu Sugara Tinggalkan Lokasi Sebelum Penusukan, Kuasa Hukum Minta Hakim Objektif Menilai Perkara

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RH. Dalam proses tersebut, polisi turut menyita satu unit kursi roda sebagai barang bukti yang diduga berhubungan dengan perkara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Farewell Ride Polda Jambi Bersama Insan Pers dan Komunitas Sepeda, Kapolda: Bentuk Penghormatan untuk Waka Polda

 “Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar AKP Aswin Irwan.

Polres Labuhanbatu juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan pengamanan terhadap rumah maupun barang berharga, terutama ketika rumah dalam keadaan kosong dalam waktu tertentu.

Sementara itu, proses hukum terhadap RH masih berjalan. Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.