Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumTNI/POLRI

Rumah Dibobol di Negeri Lama, Polsek Bilah Hilir Amankan Pria 32 Tahun dan Sita Kipas Angin

Avatar photo
34
×

Rumah Dibobol di Negeri Lama, Polsek Bilah Hilir Amankan Pria 32 Tahun dan Sita Kipas Angin

Sebarkan artikel ini

Narasumber: Humas Labuhanbatu

LABUHANBATU, [Gaperta.id] — Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir mengungkap perkara dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Pendidikan, Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AN (32), warga Kecamatan Bilah Hilir, Senin (14/9/2026). Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kipas angin merek Yundai yang diduga merupakan milik korban.

Pengungkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H., setelah kepolisian menerima laporan dari korban terkait kehilangan barang dari dalam rumahnya.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Pelabuhan Belawan Buka Puasa Bersama Tokoh Agama dan Anak Yatim

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa tersebut diketahui korban pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Saat kembali ke rumah, korban mendapati handle pintu depan dalam kondisi rusak dan pintu sedikit terbuka.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah. Saat itulah diketahui satu unit kipas angin yang sebelumnya berada di ruang tamu telah hilang.

Korban selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi dan bersama warga sempat melakukan pencarian, namun orang yang diduga melakukan pencurian belum ditemukan saat itu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiel sekitar Rp800 ribu dan kemudian membuat laporan ke Polsek Bilah Hilir.

Jangan Lewatkan :  Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Menangkap Oknum Honorer dan Swasta

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AN. Pada Senin (14/9/2026), petugas melakukan penangkapan terhadap pria tersebut dan mengamankan satu unit kipas angin yang diduga berkaitan dengan perkara.

Menurut keterangan kepolisian, dalam pemeriksaan awal AN mengakui telah mengambil kipas angin dari dalam rumah korban. Selanjutnya, AN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Jangan Lewatkan :  Pertama Kalinya Lomba Tarik Truck, Militer Memeriahkan di Hari Ulangtahun Kemerdekaan RI ke-79 Makorem 121/ABW

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengapresiasi jajaran Polsek Bilah Hilir yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga perkara tersebut berhasil diungkap.

Polres Labuhanbatu menegaskan bahwa setiap laporan tindak pidana yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam tahapan penanganan perkara.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.