Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
HukumRegional

Proyek Revitalisasi TK Negeri Pembina Bangko Jadi Sorotan, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Perlu Diklarifikasi

Avatar photo
107
×

Proyek Revitalisasi TK Negeri Pembina Bangko Jadi Sorotan, Dugaan Ketidaksesuaian Teknis Perlu Diklarifikasi

Sebarkan artikel ini

BANGKO, [Gaperta.id] — Pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di TK Negeri Pembina Terpadu, kawasan Pasar Atas Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi sorotan setelah tim media menemukan sejumlah kondisi pekerjaan di lapangan yang dinilai perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun pengawas proyek.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, proyek tersebut mulai dikerjakan sekitar Agustus 2026 dengan masa pelaksanaan 120 hari. Sementara mengenai nilai anggaran, terdapat perbedaan informasi yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh tim media di lapangan sebelumnya menyebut nilai pekerjaan sekitar Rp1,2 miliar. Namun Kepala TK Negeri Pembina, Erlina, menyatakan nilai proyek tersebut bukan Rp1,2 miliar, melainkan sekitar Rp900 juta yang bersumber dari program revitalisasi.

Perbedaan informasi nilai anggaran tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi kepada pihak yang berwenang maupun pelaksana pekerjaan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Jangan Lewatkan :  Kementerian ATR/BPN Revisi Peraturan Tata Ruang agar Resilient terhadap Bencana dan Perubahan Iklim

Selain persoalan nilai pekerjaan, hasil pemantauan di lokasi juga menemukan sejumlah bagian konstruksi yang dipertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.

Salah satunya menyangkut pekerjaan pondasi. Berdasarkan pengamatan dan keterangan yang dihimpun di lapangan, kedalaman pondasi pada sejumlah titik diduga tidak seragam. Bahkan terdapat bagian yang disebut hanya memiliki kedalaman beberapa puluh sentimeter dan bagian lain yang tampak berada dekat permukaan tanah.

Namun demikian, media belum memperoleh dokumen teknis berupa gambar kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), maupun spesifikasi kontrak yang dapat digunakan untuk memastikan apakah kondisi tersebut benar-benar menyimpang dari ketentuan teknis proyek.

Tim media juga menyoroti bagian struktur bangunan di sekitar kusen. Pada beberapa titik terlihat pasangan bata berada di atas kusen, sementara keberadaan elemen pengikat seperti kolom praktis maupun balok pengikat disebut tidak terlihat merata pada seluruh bagian yang diamati.

Jangan Lewatkan :  Kelenteng Hock Liong Kiong Saksi Sejarah Penandatanganan Piagam Pernyataan Dukungan DPD II IPK Dumai

Kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan teknis dari konsultan pengawas maupun pelaksana pekerjaan karena menyangkut kualitas dan keamanan bangunan fasilitas pendidikan yang nantinya akan digunakan anak-anak.

Informasi lain yang diperoleh di lapangan menyebutkan pengawas proyek tidak selalu terlihat berada di lokasi pekerjaan. Hal ini turut memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan terhadap mutu pekerjaan selama proses pembangunan berlangsung.

Terkait pelaksanaan pengecoran yang disebut dilakukan setelah kegiatan sekolah selesai, kondisi tersebut juga masih memerlukan klarifikasi. Pelaksanaan pekerjaan di luar jam belajar pada prinsipnya dapat berkaitan dengan aspek keselamatan dan aktivitas sekolah, namun kualitas pekerjaan tetap harus mengacu pada spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.

Kepala Sekolah Beri Tanggapan

Dikonfirmasi terkait sejumlah temuan tersebut, Kepala TK Negeri Pembina, Erlina, mengatakan sebelum pelaksanaan pekerjaan pihak pengawas telah melakukan pengecekan.

Jangan Lewatkan :  Tidak Terima Diklaim Mendukung Paslon Nomor 2 HTK-Ezi, Lembaga Adat 4 Desa Sungai Tutung Angkat Suara

Ia juga membantah informasi bahwa proyek tersebut bernilai sekitar Rp1,2 miliar.

Menurut Erlina, anggaran pembangunan tersebut berada di kisaran Rp900 juta dan bersumber dari program revitalisasi.

Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, Erlina mempersilakan apabila terdapat temuan untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.

> “Itu temuan dari mana? Kalau memang ada, laporkan saja ke Kejaksaan, Pak,” ujar Erlina.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak sekolah terhadap persoalan yang disampaikan tim media.

Hingga berita ini diterbitkan, Gaperta.id masih berupaya memperoleh keterangan dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta instansi terkait, khususnya mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, spesifikasi teknis pondasi, struktur bangunan, serta mekanisme pengawasan proyek tersebut.

Gaperta.id juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Penulis: Donal SEditor: Redaksi