NIAS BARAT, [Gaperta.id] — Keluhan mengenai penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nias Barat kembali mencuat. Sejumlah keluhan yang beredar di komunitas Generasi Aekhula, Selasa (22/9/2026), menggambarkan keresahan pegawai yang mempertanyakan kepastian pembayaran hak mereka setelah berbulan-bulan menjalankan aktivitas kerja.
Persoalan tersebut tidak lagi semata menyangkut administrasi kepegawaian. Bagi sejumlah PPPK Paruh Waktu, keterlambatan penghasilan disebut mulai berpengaruh langsung terhadap kemampuan memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari biaya transportasi menuju tempat kerja hingga kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak.
Keluhan itu menjadi perhatian karena sebelumnya Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah mengumumkan peningkatan penghasilan PPPK Paruh Waktu dari Rp250 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan. Kebijakan tersebut disampaikan Bupati Nias Barat Eliyunus Waruwu pada 17 Agustus 2026. Informasi kenaikan tersebut juga diberitakan RRI Gunungsitoli pada 18 Agustus 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari keluhan para pegawai, persoalan yang mereka hadapi saat ini bukan hanya menyangkut besaran penghasilan, melainkan kepastian realisasi pembayarannya.
Sebelumnya, persoalan pembayaran PPPK Paruh Waktu di Nias Barat juga telah muncul ke ruang publik. Sebuah pemberitaan pada Juni 2026 menyebut sejumlah PPPK Paruh Waktu mengeluhkan belum diterimanya Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai turunan dari surat keputusan sejak Januari 2026, sehingga pembayaran penghasilan Januari hingga Mei disebut belum dapat direalisasikan.
Apabila keluhan terbaru tersebut benar dan hingga September pembayaran masih belum diselesaikan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai penyebab keterlambatan, periode penghasilan yang belum dibayarkan, mekanisme penyelesaian administrasi, serta jadwal pencairannya.
Dampaknya Disebut Menjalar ke Warung Kecil
Situasi tersebut juga disebut mulai berdampak terhadap perekonomian rumah tangga dan pelaku usaha kecil di sekitar tempat tinggal para pegawai.
Menurut informasi yang berkembang di komunitas tersebut, sebagian PPPK Paruh Waktu terpaksa berutang di warung untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, seperti beras, minyak goreng hingga uang keperluan sekolah anak.
Kondisi demikian, apabila terjadi secara luas, berpotensi menimbulkan efek berantai. Warung kecil yang selama ini menjadi tempat masyarakat memperoleh kebutuhan harian harus menanggung piutang lebih lama, sementara perputaran modal mereka juga terbatas.
Karena itu, persoalan pembayaran penghasilan PPPK Paruh Waktu bukan hanya berkaitan dengan angka yang tercantum dalam kebijakan anggaran, tetapi menyentuh langsung kehidupan pegawai beserta keluarganya.
Pemkab Diminta Berikan Kepastian
Di tengah keluhan tersebut, keterbukaan informasi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat menjadi penting agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Pemkab Nias Barat melalui BKPSDM, BPKPAD maupun perangkat daerah terkait perlu menjelaskan secara terperinci status administrasi PPPK Paruh Waktu, jumlah pegawai yang terdampak, periode pembayaran yang belum terealisasi, sumber anggaran serta kepastian waktu pencairan.
Kejelasan itu sekaligus diperlukan untuk memastikan kebijakan peningkatan penghasilan dari Rp250 ribu menjadi Rp750 ribu per bulan benar-benar dapat dirasakan oleh para pegawai sebagaimana telah diumumkan pemerintah daerah.
Bagi para PPPK Paruh Waktu, kepastian pembayaran bukan sekadar persoalan nominal. Penghasilan tersebut menjadi tumpuan untuk membiayai transportasi menuju tempat kerja, memenuhi kebutuhan keluarga dan mempertahankan keberlangsungan hidup sehari-hari.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait keluhan pembayaran tersebut masih perlu dikonfirmasi. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.














