Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
RegionalTNI/POLRI

Soal Uang Tilang Rp600 Ribu, Bidpropam Polda Jambi Temukan Pelanggaran Kode Etik

Avatar photo
117
×

Soal Uang Tilang Rp600 Ribu, Bidpropam Polda Jambi Temukan Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Pengaduan Warga Berbuah Hasil, Anggota Satlantas Polres Batanghari Akan Diproses Etik.

JAMBI, [Gaperta.id] — Pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan uang pembayaran tilang yang melibatkan seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Batanghari memasuki babak baru.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menyatakan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan menemukan adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aipda Boby Satria Nugraha, personel Satlantas Polres Batanghari.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) tertanggal 23 September 2026 yang ditujukan kepada pelapor, Firda Maya Sari.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi.

Hasil penyelidikan kemudian menyebut ditemukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh personel tersebut.



 “Terhadap laporan Saudari telah diterima dan telah dilakukan penyelidikan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Jambi, dengan hasil ditemukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aipda Boby Satria Nugraha Ba Satlantas Polres Batanghari,” demikian salah satu poin surat tersebut.



Bidpropam Polda Jambi selanjutnya menyampaikan bahwa terhadap Aipda Boby Satria Nugraha akan dilakukan proses Kode Etik Profesi Polri oleh Sipropam Polres Batanghari.

Jangan Lewatkan :  Kapolres Pelabuhan Belawan Hadiri Penyambutan Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SMB

Berawal dari Pengaduan Soal Uang Tilang Rp600 Ribu

Berdasarkan uraian dalam surat Bidpropam, perkara tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang disampaikan Firda Maya Sari melalui kanal pengaduan berbasis QR Code pada 22 Juli 2026.

Dalam pengaduan itu disebutkan adanya penyerahan uang sebesar Rp600.000 kepada Aipda Boby Satria Nugraha untuk pembayaran tilang terhadap satu unit mobil truk bernomor polisi BH 8063 YV.

Namun, berdasarkan uraian dalam dokumen Bidpropam, pembayaran tilang tersebut disebut belum dilakukan sebagaimana yang diharapkan pelapor.

Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Jambi tertanggal 12 Agustus 2026 untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.

Selanjutnya, hasil penyelidikan dituangkan dalam nota dinas Bidpropam Polda Jambi tertanggal 21 September 2026, sebelum akhirnya perkembangan hasil pemeriksaan disampaikan secara resmi kepada pelapor pada 23 September 2026.

Bukan Lagi Sekadar Tuduhan, Tetapi Sudah Masuk Proses Internal

Terbitnya SP2HP2 tersebut memberikan perkembangan penting terhadap laporan masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Anggaran Dana Bos Di SMA Negeri 1 Bilah Hulu Aeknabara Dengan Angka Fantastis, Dipertanyakan, Kemana dan Apa....??

Sebelumnya, persoalan itu masih berada dalam posisi pengaduan dan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan internal. Kini, Bidpropam Polda Jambi secara tertulis menyatakan bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Meski demikian, temuan tersebut belum dapat disamakan dengan putusan akhir sidang etik.

Tahapan berikutnya adalah proses Kode Etik Profesi Polri melalui Sipropam Polres Batanghari. Dari proses itulah nantinya mekanisme pemeriksaan dan pertanggungjawaban etik dilakukan sesuai aturan internal Polri.

Dengan demikian, publik tetap perlu membedakan antara hasil penyelidikan Propam yang menemukan pelanggaran etik dengan putusan akhir dalam proses penegakan kode etik.

Akuntabilitas Internal Polri Dipertaruhkan

Kasus ini menjadi penting bukan semata karena nilai uang yang dipersoalkan sebesar Rp600 ribu.

Lebih jauh, persoalan tersebut menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pelayanan dan penegakan hukum di tubuh kepolisian.

Ketika masyarakat menyerahkan uang untuk memenuhi kewajiban hukum seperti pembayaran tilang, proses tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan dan sesuai ketentuan.

Karena itu, tindak lanjut Propam terhadap laporan warga menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas institusi.

Jangan Lewatkan :  Wabup Kerinci Imbau Warga Waspadai Karhutla: Jangan Buka Lahan dengan Cara Membakar!

Surat Bidpropam Polda Jambi juga menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan masyarakat dapat bergerak ketika laporan dilengkapi informasi dan kemudian diperiksa oleh unit pengawasan internal.

Pelapor Menunggu Proses Etik

Dengan adanya hasil penyelidikan tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada proses etik yang akan dilakukan terhadap personel bersangkutan.

Publik tentu berkepentingan mengetahui bagaimana perkara tersebut diselesaikan, apa hasil pemeriksaan lanjutan, dan bentuk pertanggungjawaban yang dijatuhkan apabila pelanggaran tersebut nantinya terbukti dalam proses Kode Etik Profesi Polri.

Yang juga penting, proses tersebut diharapkan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga memberikan kepastian baik kepada pelapor maupun anggota kepolisian yang diperiksa.

Sebab mekanisme etik bukan semata persoalan pemberian sanksi. Ia juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap anggota Polri bekerja sesuai standar profesionalitas, integritas dan aturan yang berlaku.

Gaperta.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Aipda Boby Satria Nugraha, Satlantas Polres Batanghari, Polres Batanghari maupun pihak terkait lainnya agar pemberitaan dapat disajikan secara utuh dan berimbang.

Penulis: Donal SEditor: Gaperta.id